Oleh : Raavi Ramadhan )*
Pihak yang menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) belum tentu paham akan kepentinga dan manfaat besar dari aturan tersebut. Padahal Omnibus Law Cipta Kerja Memberikan banyak manfaat bagi Pekerja, termasuk diantaranya penyerapan tenaga kerja.
Penolakan terhadap RUU Omnibus Law masih saja terjadi. Sirojuddin Abbas selaku Direktur Saiful Mujani Reasearch pun angkat suara terhadap penolakan tersebut. Dalam pandangannya, penolakan dari kelompok buruh hanya bersumber pada pemahaman dari sudut pandang kepentingan buruh semata tanpa melihat pengusaha dan kepentingan negara.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini menyulitkan perusahaan untuk merekrut tenaga-tenaga lebih produktif dengan keterampilan tinggi maupun saat saat terpaksa harus memberhentikan pekerja.
Dirinya juga berujar bahwa pengusaha juga membutuhkan aturah terkait perburuhan yang tidak terlalu memberatkan.
Selain perusahaan, pemerintah juga membutuhkan lebih banyak investasi dari para pengusaha. Menurutnya, investasi yang besar akan membuat lapangan kerja terbuka lebih banyak.
Oleh karena itu, Abbas mengatakan jika para buruh memahami kepentingan dan manfaat Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara lebih menyeluruh, tentu tidak ada alasan kuat untuk mereka menolak.
Abbas juga optimis bahwa RUU Cipta Kerja bisa diselesaikan sesuai jadwal. Menurutnya, penolakan dan perbedaan pendapat dalam pembentukan sebuah regulasi adalah hal yang wajar. Ia juga meminta kepada pemerintah dan DPR agar mendengar dan menyerap keberatan dan kritik tersebut.
Namun, alangkah baiknya agar pemerintah tetap konsisten pada agenda dan target perbaikan ekosistem investasi. Usaha dan ketenagakerjaan demi memperkuat ekonomi nasional.
Pada kesempatan beberda, Prof Wihana Kirana Jaya menilai bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat untuk mengatasi kemungkinan krisis ekonomi pada masa pandemi virus corona.
Dirinya mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ada saat ini merupakan upaya pemerintah untuk memulai pemulihan ekonomi sebelum kondisi normal. Kita harus menarik perhatian dan investasi-investasi baru.
Cara pandang yang mestinya digunakan pada masa pandemi haruslah menggunakan cara pandang baru. Dimana pemikiran yang dipakai tidak bisa menggunakan pemikiran seperti di masa normal, harus di masa krisis juga.
Permasalahan pelik terkait investasi yang dihadapi Indonesia, yakni tumpang tindih regulasi dan birokrasi yang menyebabkan bottleneck investasi harus segera dicarikan solusi yang dapat mempercepat perizinan pendirian usaha atau investor.
Kedua hal tersebut tentu penting untuk segera diselesaikan karena peringkat kemudahan berbisnis Indonesia masih tertinggal hingga sekarang.
Dirinya juga menilai, bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga mengandung semangat untuk mendorong investasi lokal yang berbasis ekonomi masyarakat. Dalam RUU ini juga terdapat regulasi terkait batasan investasi asing dan mendorong perkembangan investasi lokal.
Sejalan dengan pemikiran Prof Wihana, ekonom dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ahmad Ma’ruf mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai mampu mengakselerasi dan menstimulus ekonomi rakyat.
Sehingga rancangan undang-undang ini tidak hanya pro terhadap investor besar, tetapi juga investor lokal yang skalanya ekonomi rakyat.
Kita semua tahu bahwa pada masa pendemi Covid-19, UMKM di Indonesia kesulitan dalam memulai kembali usahanya. Sehingga dengan adanya reglulasi saat ini. UMKM harus membuat upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Ahmad juga menuturkan, bahwa isi dari RUU Cipta Kerja dapat menstimulus dan membantu UMKM sehingga dapat membangkitkan ekonomi rakyat. Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah diharuskan menyederhakan administrasi perizinan, pemangkasan administrasi pajak, hingga membantu pengolahan limbah. Dengan hal ini tentu UMKM akan jauh dari kemungkinan terkena high cost ekonomi.
Pada kesempatan berbeda, Menteri PPN Suharso Monoarfa telah menegaskan bahwa wabah covid-19 telah mengakibatkan 2 juta hingga 3,7 juta pekerja dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlu kita ketahui bersama bahwa 68% penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kelompok usia produktif ini harus disiapkan lapangan pekerjaan agar bonus demografi tidak menjadi bencana sosial.
Omnibus Law Cipta kerja tentu akan membantu penyelesaian yang menyangkut dengan perekonomian sosial, seperti mempermudah proses izin usaha atau berinvestasi. Dengan kemudahan ini tentu saja akan berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini