Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Selamatkan UMKM Di Masa Pandemi Covid-19

0 0
Read Time:3 Minute, 21 Second

Oleh : Burhanudin Putra )*

Pandemi Covid-19 telah berdampak tidak hanya pada sektor kesehatan namun juga perekonomian, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Publik pun meyakini bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu solusi untuk menyelamatkan keberlangsungan UMKM di masa krisis akibat wabah penyakit menular.

Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja untuk menjadi produk hukum yang sah berupa UU. RUU Cipta Kerja dikenal juga sebagai Omnibus Law karena aturan ini cakupannya sangat luas hingga dapat merevisi banyak undang-undang dalam waktu singkat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Omnibus Law dibuat pemerintah untuk menyederhanakan berbagai perizinan dan syarat investasi agar mudah masuk. Dengan cara begitu, lapangan pekerjaan akan tercipta.

Dirinya juga mengatakan bahwa selama ini Negara Indonesia masih kalah saing dengan negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia dan Singapura dalam hal investasi. Padahal Indonesia merupakan negara yang besar.

Selain mempermudah proses investasi, Omnibus Law juga diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

RUU tersebut dinilai mampu menggenjot kinerja pelaku usaha, tidak terkecuali usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurutnya, RUU Omnibus Law sudah memfasilitasi para pelaku UMKM, khususnya pada tahap pengesahan perizinan. Melalui regulasi sapu jagat tersebut, pemerintah juga telah berupaya dalam meminimalkan persyaratan yang diperlukan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan izin usahanya.

Bahlil menginginkan agar UU Omnibus Law dapat mempermudah izin UMKM hanya dengan selembar saja. Dengan penyerapan tenaga kerja hingga 120 juta orang, UMKM disebut memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional.

Selain mempermudah proses perizinan, Bahlil juga mendorong agar produk UMKM dapat ditingkatkan konsumsinya. Bahkan, guna meningkatkan kualitas, para pelaku usaha besar diwajibkan untuk menggandeng UMKM.

Ia juga menegaskan, bahwa UMKM dengan industri besar sama pentingnya, apalagi di tengah pelemahan ekonomi yang terjadi saat ini, UMKM diproyeksikan mampu menggenjot kinerja realisasi investasi nasional.

UMKM mempunyai potensi dan peran strategis dalam perekonomian nasional, terbukti UMKM dapat bertahan dan menggerakkan roda perekonomian dalam menghadapi krisis ekonomi, maupun untuk jangka panjang di masa depan.

Kemenkop/UKM mencatat jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64 juta unit usaha. Untuk itu, pemberdayaan dan perlindungan UMKM menjadi hal yang penting dibahas dalam RUU Cipta Kerja. Apalagi UMKM merupakan suatu solusi untuk menghadapi bonus demografi di masa depan.

Ketua Komite tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Handito Joewono juga mengatakan bahwa Omnibus Law juga perlu menyasar Usaha Mikro Kecil Menengah.

Handito menuturkan, banyak peraturan yang memang menghambat, khususnyauntuk para pelaku UMKM. Beberapa waktu lalu, ada kasus produk UMKM di salah satu daerah yang nyaris gagal ekspor. Sebab tidak mengantongi surat izin sebagaimana persyaratan undang-undang yang berlaku.

Pada kesempatan berbeda, Muhammad Firdaus selaku Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB mengatakan. Usaha Mikro perlu diberikan kemudahan administrasi perpajakan. Kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. Ada kemudahan pengurusan HAKI, impor bahan baku dan fasilitasi ekspor.

Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, ia menyatakan bahwa Omnibus Law juga dapat memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Lanjutnya, secara spesifik RUU Cipta Kerja secara otomatis akan mempermudah permodalan UMKM. Dia mengatakan modal adalah kendala yang dihadapi UMKM saat ini.

Dirinya juga menambahkan UMKM adalah garda terdepan perekonomian bangsa. Dia mencatat 90 persen orang bekerja di sektor UMKM. Jika pelaku UMKM meudah mendapatkan permodalan hingga urusan perizinan, tentu bisa dibayangkan akan ada berapa banyak angkatan kerja yang terserap sehingga hal ini akan mendatangkan lowongan kerja pekerjan baru.

Melalui Omnibus Law, pemerintah pusat juga memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMK, yaitu dengan berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi UMK. Pendaftaran UMK dilakukan dengan pemberian nomor induk berusaha (NIB) melalui Perizinan Berusaha secara elektronik.

Selama Pandemi Covid-19, UMKM mengalami dampak yang luar biasa, terutamanya dalam hal produksi hingga distribusi, sehingga tidak sedikit UMKM yang terkendala masalah keuangan sampai terpaksa merumahkan karyawannya. Oleh karena itu Omnibus Law tentu bisa menjadi angin segar bagi UMKM untuk bangkit di masa Pandemi.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: