Oleh : Edi Jatmiko )*
27/08/2020 – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah dinanti peresmiannya oleh para pekerja dan pengusaha di Indonesia. Dengan adanya RUU ini maka kesejahteraan pegawai akan lebih baik lagi. Iklim bisnis juga membaik karena birokrasi dipermudah. Peraturan yang ada pada RUU Cipta Kerja akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Pekerja dari Indonesia dikenal memiliki kemampuan yang cukup baik. Namun bisa jadi tenaga mereka diganti dengan robot, jika tidak meningkatkan skill dan attitude. Untuk mengatasinya, maka para pegawai bisa lebih rajin meningkatkan pengetahuan dan juga tata krama. Untuk meningkatkan kualitas SDM maka bisa juga dengan meresmikan RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja akan memudahkan investor asing masuk ke Indonesia, karena ada kemudahan regulasi penanaman modal. Menurut Muhammad Handry Imansyah, pengamat ekonomi dari Univ Lambung Mangkurat, kualitas SDM meningkat saat ada investor masuk untuk investasi. Karena ada transfer ilmu dari investor ke pekerja dan pengusaha di Indonesia.
Para investor memiliki lebih banyak pengetahuan tentang bisnis internasional. Mereka akan menjelaskan bagaimana suatu usaha dilakukan dan juga pemasarannya yang baik. Mereka juga lebih berpengalaman. Jadi para pengusaha yang joint venture dan pegawainya akan menyerap pengetahuan investor, sehingga kualitas sumber daya manusia juga meningkat.
RUU Cipta Kerja juga mengatur tentang nominal bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan. Seorang pegawai berhak mendapat bonus sesuai dengan masa kerja, maksimal 8 kali gaji. Jika ingin bertahan di perusahaannya, maka otomatis mereka meningkatkan skill dan kinerja. Sumber daya manusia-nya jadi membaik karena pegawainya semangat untuk maju.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menjadi payung hukum bagi para pekerja freelancer. Mereka boleh bekerja di lebih dari 1 perusahaan, karena statusnya bukan pegawai tetap. Kebanyakan freelancer bekerja di perusahaan asing karena diberi honor dalam bentuk dollar. Interaksi dengan boss dari luar negeri akan jadi transfer knowledge dan SDM akan lebih baik.
Salah satu pasal dalam RUU Cipta Kerja mengatur tentang pemecatan pegawai. Seorang pekerja berhak mendapat uang pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). JKP ini bisa meningkatkan kualitas SDM para pekerja, karena tak hanya memberi uang saku. Namun juga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, sebagai bekal mereka untuk berwirausaha.
Tidak hanya menguntungkan pegawai, RUU Cipta Kerja juga menguntungkan para pengusaha. Terutama pemilik bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka diberi bantuan uang sebesar 2,4 juta rupiah dan pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah. Pendampingan ini perlu agar mereka bisa memasarkan produk lebih luas lagi, tak hanya di 1 kota.
Pengusaha juga dibimbing agar bisa memasarkan produknya secara global via media sosial. Saat berinteraksi dengan pembeli dari luar negeri, mereka jadi paham bagaimana cara berbisnis internasional. Pengusaha juga tahu teknik digital marketing dan memahami keinginan customer dari berbagai negara. Pergaulan internasional ini membuat bisnis bisa makin maju.
RUU Cipta Kerja juga memudahkan perizinan UMKM. Jadi jika mereka serius ingin mengekspor dagangan dalam jumlah besar, tak lagi terganjal birokrasi. Dengan mengantongi izin resmi, mereka jadi pedagang internasional. SDM akan lebih baik, karena mereka bisa bergaul dengan customer dari berbagai negara dan punya attitude yang sangat bagus.
RUU Cipta Kerja didukung penuh oleh para pekerja dan juga pengusaha karena bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Para pengusaha akan berinteraksi dengan investor asing dan diberi pengetahuan tentang bisnis internasional. Sementara pekerja juga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar bisa bertahan di perusahaan. –
)* Penulis adalah aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Jakarta