Oleh : Raavi Ramadhan )*
Pancasila merupakan ideologi tunggal negara. Dengan demikian, diperlukan sebuah undang-undang untuk membumikan Pancasila.
Sudah semestinya kita tidak berpolemik lagi terkait dengan Pancasila, karena ideologi ini sudah final. Meski demikian Pancasila tentu saja membutuhkan lembaga yang kuat dan bertanggung jawab untuk membumikan nilai-nilainya.
Oleh karena itu, dibutuhkanlah undang-undang (UU) yang dapat memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dimana pada saat ini BPIP masih diatur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018.
Perlu kita ketahui bahwa Pancasila merupakan titik temu kepentingan seluruh rakyat yang harus dipastikan pemenuhannya oleh negara. Karenanya, tinggal diperkuat pelaksanaannya dan tidak lagi diutak-atik.
Arteria Dahlan selaku politisi dari PDI-P menuturkan, fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak hanya untuk membumikan Pancasila, namun lebih dari itu, kehadirannya juga bertujuan untuk menguatkan sistem kelembagaan negara.
Kendati BPIP mengemban tugas yang fundamental, dirinya menegaskan kegiatan dalam membangkitkan nilai Pancasila yang selama ini terpendam membnutuhkan dukungan yang serius dari seluruh elemen bangsa. Untuk itu, ia menyeru kepada semua pihak agar bahu-membahu mensiarkan nilai Pancasila agar implementasi dari ajarannya benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
BPIP pernah mensinyalir masih adanya lembaga-lembaga negara yang belum maksimal dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Hal ini tentu menjadi problem yang tidak boleh dianggap remeh karena lembaga negara secara norma merupakan pihak yang paling disorot dalam menjalankan roda ideologi negara.
Wakil Ketua BPIP Prof Hariyono mengatakan seluruh pihak yang ada dalam lingkungan lembaga negara harus sadar bahwa mereka bukan sekadar lembaga yang fokus pada misi politik maupun ekonomi, namun juga memiliki misi sosial dan misi kebangsaan yang wajib dilaksanakan.
Upaya pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila merupakan tanggungjawab semua pihak, termasuk masyarakat dan penyelenggara negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat Undang-Undang, bukan hanya melalui peraturan presiden (perpres). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat berada di Istana Bogor.
Bamsoet menjelaskan, lahirnya BPIP melalui Perpres Nomor 7 tahun 2018 tidak terlepas dari political will Presiden Jokowi agar anak bangsa dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, polemik RUU HIP yang sempat bergulir di tengah masyarakat merupakan hal yang biasa dan justru menunjukkan kepedulian mereka terhadap Pancasila.
Yang terpenting, jangan sampai hal tersebut menjadikan pembelahan sosial akibat adu domba dari segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat. Tentu akan sangat ironis jika pembahasan tentang Pancasila justru menyebabkan masyarakat larut dalam konflik sosial.
Segala dinamika pro dan kontra tentang haluan Pancasila sudah harus diselesaikan. Sebab, yang dibutuhkan saat ini adalah pelaksanaan dari Pancasila dalam sistem hukum serta bernegara agar dapat memastikan rakyat, bangsa dan negara berjalan sesuai dengan Pancasila.
Untuk itu, pelaksanaan Pancasila perlu diperkuat dengan sebuah undang-undang. Hal ini telah disimpulkan dalam sebuah Webinar Focus Group Discussion yang bertemakan ‘Memastikan RUU Pelaksanaan Ideologi Pancasila’ yang diselenggarakan oleh Bergelora.com dan Rich & Famous Institute di Jakarta.
Pancasila tidak cukup menjadi haluan dan pembina. Namun menurutnya, hal tersebut harus dapat diterapkan agar semua sistem kehidupan berbangsa dan bernegara selaras dengan Pancasila.
Jangan sampai ekonomi Pancasila, tetapi selalu mengorbankan ekonomi rakyat. Jangan sampai justru kebudayaan leluhur nusantara dihancurkan kebudayaan asing dengan penyempitan agama dan etnis.
Pada Kesempatan berbeda, Pengurus Daerah (PD) XIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Jawa Timur menyatakan, kesiapannya mengawal pembahasan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Surat Presiden Joko Widodo tentang RUU BPIP telah diserahkan ke DPR RI, yang menandakan akan dilanjutkan ke pembahasan.
R. Agoes Soerjanto selaku Ketua PD XIII GM FKPPI Jatim berharap, RUU BPIP yang kini telah resmi dibahas di DPR RI, tidak lagi dipermasalahkan pihak tertentu.
Agoes meyakini, apabila RUU BPIP disahkan, maka akan ada acuan hukum tegas atau legalitas BPIP. Dimana saat ini Indonesia telah memiliki BPIP yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo.
Adanya BPIP yang diperkuat dengan undang-undang tentu akan semakin memperkuat / memperkokoh pancasila sebagai ideologi Negara.
)* Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pakuan bogor