Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
Omnibus Law RUU Cipta Kerja dirancang pemerintah agar tak hanya menguntungkan pengusaha, tapi juga pekerja. Para pekerja tak perlu takut akan adanya RUU ini karena masa depan mereka dijamin lebih cerah, walau terpaksa dirumahkan. Mereka masih berhak menerima bonus tahunan dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Di masa pandemi, memiliki pekerjaan adalah hal yang patut disyukuri. Walau ada yang gajinya dipotong 25% bahkan 50%, namun harus tetap bersabar. Karena faktanya saat ini banyak pegawai yang di-PHK karena perusahaannya merugi. Para pekerja selalu berharap pandemi segera berakhir dan gaji normal kembali, bahkan naik.
Bagaimana jika dia terpaksa dirumahkan? Tak perlu pusing karena pekerja masih berhak mendapat pesangon dan hal ini diatur dalam RUU Cipta Kerja. Jadi tidak benar jika omnibus law akan menghapus pesangon, karena merupakan hak pekerja. Tak usah menentang RUU ini karena pemerintah berusaha adil kepada semua pekerja yang di-PHK.
John Kennedy Azis, anggota baleg DPR RI menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK berhak mendapat pesangon. Ia juga menerima jaminan kehilangan pekerjaan, bahkan mendapat bonus penghargaan masa kerja. Ia juga masih berhak atas jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang diatur dalam BPJS ketenagakerjaan.
Nominal uang pesangon tergantung masa kerja. Jika masa kerjanya di bawah setahun, maka mendapat 1 kali gaji. Ketika masa kerjanya 12-23 bulan, pesangonnya 2 kali gaji. Durasi kerja pegawai 24-35 bulan, pesangonnya 3 kali gaji. Jika ia bekerja selama 36-47 bulan, maka pesangonnya 4 kali gaji. Sementara ketika masa kerjanya 48-59 bulan, pesangon 5 kali gaji, dan seterusnya.
Nilai pesangon sesuai dengan masa kerja tentu dianggap adil, karena semakin lama bekerja tentu pengabdiannya ke perusahaan semakin banyak. Pesangon juga wajib diberi kepada pegawai, sesaat setelah ia di-PHK. Kenyataannya, baru 30% perusahaan yang memberi uang pesangon, sementara yang lain zonk. Jika mereka ketahuan, akan segera ditindak oleh Disnaker.
Selain pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan juga jadi ‘pegangan’ saat pegawai dirumahkan. Jaminan kehilangan pekerjaan tidak sekadar memberi uang, tapi juga pelatihan vokasi. Jadi dengan penambahan keterampilan, diharap ia tidak bingung saat menganggur. Namun menggunakan ilmu tersebut untuk membuka bisnis baru dan beralih jadi wirausahawan.
Pemberian pelatihan ini sangat berharga karena jika hanya diberi uang, bisa dihabiskan begitu saja. Namun jika diberi skill, nilainya bisa jauh lebih mahal daripada sekadar uang kontan. Keterampilan bisa digunakan selama puluhan tahun dan tidak bisa dicuri oleh orang lain.
Jaminan kehilangan pekerjaan juga memberi akses pekerjaan baru. Jadi dipastikan seseorang yang habis di-PHK bisa melangkah ke perusahaan lain, sesuai dengan rekomendasi dari pemberi JKP. Dengan cara ini, tingkat pengangguran tak jadi naik, karena seseorang batal luntang-lantung setelah dipecat. Namun segera bekerja di tempat lain.
Para pekerja tak perlu risau jika ada isu pengurangan pegawai. Karena jika memang ia dirumahkan, sudah ada pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan yang disiapkan oleh perusahaan. Ditambah lagi ada pelatihan vokasi yang bisa digunakan sebagai bekal untuk berbisnis. Jika usahanya maju dan menambah karyawan, ia menolong pemerintah karena mengurangi pengangguran.
Oleh karena itu omnibus law RUU Cipta Kerja wajib didukung oleh seluruh warga negara Indonesia. Karena tak hanya mengatur tentang investasi, namun juga ketenagakerjaan. Pegawai yang dirumahkan dapat uang pensiun serta jaminan kehilangan pekerjaan. RUU dirancang agar mereka tetap semangat bekerja di tempat lain atau membuka bisnis baru.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini