01/10/2020 – Agenda kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surbaya, Jawa Timur oleh aparat keamanan dinilai tepat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo dan sejumlah petinggi KAMI dari berbagai daerah. Dukungan dari masyarakat pun muncul atas aksi pembubaran tersebut karena menilai alasan protokol kesehatan yang tidak dijalankan.
Aliansi Cinta NKRI, Ahmad Zazuli, mengatakan mengapresiasi ketegasan aparat keamanan yang membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya. “Aliansi Cinta NKRI melihat tindakan tegas Polda Jatim yang membubarkan deklarasi KAMI di Surabaya sangat tepat. Kami paham, tindakan itu demi keamanan masyarakat dan kondusifitas warga setempat,” kata Ketua Umum Aliansi Cinta NKRI, Ahmad Zazuli.
Ahmaz Zazuli pun melihat KAMI hanya mencari panggung politik disaat fokus semua pihak pada penanggulangan Covid-19. “Masyarakat di sana juga menilai kegiatan KAMI merupakan gerakan politik berkedok gerakan moral,” imbunya.
Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 pun ikut mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang membatalkan Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya. Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda, mengatakan bahwa kegiatan KAMI berpotensi menjadi penyebab penularan virus Covid-19.
“Surabaya khususnya masih berjibaku melakukan penanggulangan COVID-19, sehingga agenda pengumpulan massa seperti apa yang dilakukan oleh organisasi pimpinan Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rakhmat Wahab sangat berpotensi menjadi penyebab penularan virus tersebut, tegas Anto.
Menurut Anto, cara-cara Gatot Nurmantyo dan kelompok KAMI sangat tidak peka dan sangat kontradiktif terhadap upaya semua pihak dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan pembubaran kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Pembubaran saya kira sesuai aturan yang diatur dalam PP Nomor 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik,” kata Edi Hasibuan.
Pembubaran juga dilakukan karena ada sekelompok masyarakat yang menolak acara KAMI di Surabaya. Jika dibiarkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.