Oleh : Putu Prawira )*
Hilangnya pesangon menjadi isu liar selama pembahasan hingga pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Publik pun diharapkan untuk tidak terpengaruh karena kebijakan tersebut tidak menghilangkan pesangon bagi buruh.
Sebelum pengesahan UU Cipta Kerja, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat mengubah ketentuan pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Anggota Panja Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menuturkan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Taufik, skema pemberian pesangon akan dimuat dalam norma UU Cipta Kerja.
Dirinya mengatakan, hasil kesepakatan adalam rapat Panja tersebut nantinya akan disinkronnisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin memastikan, pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah diselesaikan. Pembahasan termasuk isu ketenagakerjaan sudah dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta perwakilan 16 federasi pekerja.
Salah satu sorotan dalam omnibus law yakni kewajiban pengusaha dalam memberikan bonus kepada pekerja. Ia mengatakan bahwa masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam, dengan tetap melindungi hak pekerja tetapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan.
Nurul menjelaskan, dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, memang terdapat salah satu klausul tentang ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebu diatur dalam pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Di sini disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal 12 tahun.
Ia menambahkan, Omnibus Law bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.
Nurul menambahkan, perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan profesional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. UU Cipta Kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja.
Ihtiar DPR ini tentu selaras dengan upaya Kementerian Tenaga Kerja dalam mencari titik temu yang mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
Ida juga menegaskan bahwa, tidak benar kalau UU Cipta Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi. Ia mengatakan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.
Perlunya kehadiran UU Cipta Kerja yang seimbang menjadi semakin terasa saat Pandemi Covid-19 berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi, selain tentunya juga terhadap aspek kesehatan.
Oleh karena itu, tidak lama lagi masyarakat bisa mendapatkan berbagai kepastian hukum, termasuk dalam hal pesangon.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah UU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian UU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas.
Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi UU Cipta Kerja, masyarakat bisa mendapatkan jaminan serta pesangon dari pemerintah jika ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
UU Cipta Kerja tidak hanya menjadi kepastian bagi UMKM yang ingin bangkit dan mengembangkan usahanya, tetapi juga menjadi kepastian hukum bagi para buruh atau pekerja ketika dirinya terkena PHK atau habis masa kerjanya, sehingga pemilik perusahaan ataupun industri tidak semena-mena dalam memberikan pesangon maupun bonus.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini