Oleh : Alfisyah Dianasari )*
DPR baru saja mengesahkan UU Cipta Kerja. Langkah tersebut dianggap sudah tepat karena UU Cipta Kerja diyakini bakal mampu menarik investor dan mempercepat pemulihan ekonomi rakyat.
Perekonomian di Indonesia selama pandemi Covid-19 mengalami hantaman yang hebat, tidak sedikit industri yang merumahkan karyawannya sehingga hal ini berdampak pada penurunan daya beli masyarakat secara umum. Sehingga sangat diperlukan suatu upaya agar perekonomian Indonesia dapat pulih kembali.
Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan, UU Cipta Kerja bisa mempermudah proses dalam mengakselerasi rebooting ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi covid-19.
Menurutnya, UU Cipta Kerja juga didesain untuk memberikan banyak sekali kemudahan bagi para pelaku usaha termasuk kemudahan-kemudahan untuk UMKM. Di mana dia melihat bahwa situasi industri startup di Indonesia telah didominasi oleh mereka yang masih pemula atau dalam taraf Usaha Mikro Kecil (UMK).
Ia berujar, dengan adanya undang-undang cipta kerja, UMKM yang didalamnya akan sangat terbantu dengan undang-undang tersebut.
Hal ini tentu saja sejalan dengan upaya transformasi digital kebutuhan akan inovasi teknologi di masyarakat dan industri yang akan semakin meningkat karena adanya adaptasi kebiasaan baru yang mengharuskan pembatasan sosial.
Sehingga, seluruh sendi perekonomian nasional cepat atau lambat akan sangat membutuhkan dan sangat mengandalkan pemanfaatan dari teknologi.
Pada kesempatan berbeda, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menilai, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan pada 5 Oktober lalu akan mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi tahun depan. Sehingga pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen menjadi realistis untuk dicapai.
Kepala BKF Febrio Kacaribu Menuturkan, Omnibus Law Cipta Kerja akan mendorong investasi yang mampu menjadi mesin penggerak ekonomi pada 2021. Dampaknya, usaha baru dan lapangan pekerjaan akan banyak tercipta.
Pada tahun ini, Febrio menjelaskan, pemerintah telah memproyeksikan ekonomi Indonesia akan tumbuh pada zona negatif, yaitu rentang minus 1,7 persen sampai minus 0.6 persen. Pembatasan aktifitas sosial dan ekonomi untuk menekan laju penyebaran virus corona menjadi faktor utama kontraksi yang dalam tersebut.
Hampir seluruh komponen pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kontraksi. Tidak terkecuali investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) yang tumbuh negatif 8,61 persen pada kuartal kedua dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Realisasi ini merosot tajam dari pertumbuhan 4,55 persen pada kuartal kedua 2019 secara year on year (yoy).
Secara keseluruhan, pemerintah memproyeksikan, PMTB tumbuh di zona negatif sepanjang 2020, yaitu antara 5,66 persen hingga 4,4 persen. Padahal, komponen ini turut berkontribusi sekitar 30 persen terhadap PDB atau kedua terbesar konsumsi rumah tangga.
Oleh karena itu, Febrio menekankan, undang-undang cipta kerja menjadi modal utama untuk pemulihan ekonomi tahun depan. Regulasi ini diyakini mampu merampingkan hyperegulasi yang sudah lama menjadi hambatan untuk pertumbuhan investasi di Indonesia.
Ia menambahkan, pertumbuhan positif investasi menjadi kunci utama akselerasi ekonomi 2021. Investasi diharapkan mampu menjadi pelengkap konsumsi pemerintah yang menjadi tumpuan sepanjang tahun ini.
Sepanjang tahun 2020, belanja pemerintah menjadi satu-satunya komponen pembentuk PDB yang tumbuh positif. Pemerintah memproyeksikan, pertumbuhannya berada pada rentang 0.6 hingga 4,8 persen. Apabila tren ini masih terjadi, Febrio mengkhawatirkan, ekonomi Indonesia masih tumbuh di zona kontraksi.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur, berpendapat bahwa omnibus law merupakan halyang sangat penting untuk mengupayakan pemulihan ekonomi nasional, sehingga omnibus law perlu untuk dimengerti dan dipahami
Ketua KADIN Andik Dwi Putranto mengatakan, bahwa Omnibus Law dapat memberikan harapan kepada para pengusaha yang mengalami kesulitan dalam perizinan investasi.
Disahkannya UU Cipta Kerja tentu diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur dan sejahtera.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merasa optimis bahwa kehadiran omnibus law UU Cipta kerja diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selain utu juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Untuk memperbaiki perekonomian nasional, tentu saja langkah awal yang diperlukan adalah dengan memperbaiki regulasi agar Indonesia menjadi negara yang ramah terhadap investasi. Sehingga hal ini akan menambah jumlah lapangan kerja untuk para angkatan kerja baru dan buruh yang sebelumnya terdampak PHK.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok