19/10/2020 – Pasca penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terbukti ikut memprovokasi massa, memberikan hasutan serta menggerakkan pendemo untuk melakukan aksi anarkis, kini muncul berbagai pembelaan. Mereka yang membela umumnya menuding penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pengkritik penguasa.
Namun tudingan adanya kriminalisasi terhadap para aktivis KAMI itu langsung dibantah oleh Ferdinand Hutahaean. Mantan politisi Partai Demokrat ini menilai langkah Kepolisian menangkap para tersangka dalang aksi kerusuhan sudah tepat. Sebab, kata Ferdinand, penangkapan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
”Polisi nangkap mereka itu pasti dengan bukti-bukti yang kuat. Kalian jangan asal ngomong saja. Polisi paham apa itu kriminalitas dan kriminalisasi,” ujar Ferdinand.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan bahwa penyidik memiliki bukti percakapan grup pesan singkat KAMI yang berisi berbagai macam provokasi hingga penghasutan. Polisi menyebut percakapan tersebut akhirnya memicu tindakan anarkis di lapangan.
Awi menerangkan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan para pegiat KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia. “Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujar Awi.
Diketahui, Polri setidaknya telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka diduga melakukan penghasutan demi membuat kericuhan dalam demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dari delapan orang itu, empat di antaranya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, yaitu Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri (ketua KAMI Medan). Sementara empat lainnya diringkus di Jakarta, yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Peran Anton, Syahganda dan Jumhur merupakan petinggi Kami. Anton merupakan salah satu deklarator, sementara Syahganda dan Jumhur merupakan Komite Eksekutif.