20/10/2020 – Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 5 Oktober 2020. Cluster kedaulatan pangan sebagai basis untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional telah dikodifikasikan dalam UU Cipta Kerja yang meratifikasikan sejumlah perundangan – undangan dimana yang menjadi tujuan pemerintah, yaitu kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan katahanan pangan.
UU baru ini akan menjadi identitas baru bagi pembangunan pertanian dan pangan Indonesia ke depan. Dengan kedaulatan pangan, diharapkan tidak lagi dijumpai persoalan-persoalan dasar tentang pangan, seperti gizi buruk, kelaparan, rawan pangan, dan sebagainya.
UU Cipta Kerja berupaya memberikan kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas pangan warga negaranya. Ketahanan pangan merupakan paradigma yang secara resmi digunakan pemerintah dalam pemenuhan pangan penduduk dan pertanian terkait pangan pada umumnya.
Dalam UU Cipta Kerja, negara hadir sebagai perwujudan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan. Pertama, bahwa kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumber daya lokal.
Dalam rangka untuk turut mendukung program pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, dan memberikan literasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk kaum milenial, agar mendukung UU Cipta Kerja dan Kedaulatan Pangan, ICF bersama Universitas Jakarta akan menggelar webinar dengan mengangkat tema UU Cipta Kerja Dalam Ketahanan Pangan.
Diskusi virtual lewat Live Zoom Cloud Meeting bakal berlangsung pada Jumat 23 Oktober 2020 pukul 14.00 sd selesai dengan menghadirkan narasumber Pengamat Ekonomi, Rosdiana Sijabat dan Duta petani Milenial Kementerian Pertania, Graha Abadi Pasyaman. ()