Oleh : Abner Wanggai )*
Otonomi khusus (Otsus) Papua memang sudah semestinya mendapatkan dukungan dari banyak pihak, karena keberadaan otsus tersebut dinilai mampu menjadikan Papua dan Papua Barat lebih maju.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo, memberikan dukungan agar dalam melakukan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis.
Dengan begitu, berbagai ketentuan yang berada di dalamnya, tidak bisa dikalahkan oleh berbagai ketentuan dalam undang-undang lainnya. Mengingat dalam praktik implementasinya selama ini, UU Otsus Papua sering kali bertabrakan dengan undang-undang lainnya sehingga menyebabkan kerancuan dan kebingungan.
Dirinya berujar bahwa Revisi Otsus yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI dilakukan untuk memastikan Papua dan Papua Barat tetap mendapatkan dana otsus. Sekaligus memastikan pembangunan tetap meningkat.
Untuk teknisnya, semua akan dibahas dalam revisi UU Otsus Papua. Karenanya, masyarakat Papua dan Papua Barat melaLUI Majelis Rakyat Papua bersama MPR RI for Papua akan mengawalnya sehingga UU Otsus Papua bisa bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.
Pada kesempatan berbeda, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah sudah membahas otonomi khusus (otsus) Papua dengan majelis dan para tokoh masyarakat Papua. Mahfud menyimpulkan bahwa 90% lebih masyarakat Papua tidak mempersoalkan otsus.
Mantan pimpinan MK tersebut menuturkan bahwa hanya beberapa orang tertentu yang menolak otsus Papua kemudian melempar ketidaksetujuan tersebut sampai ke luar negeri yang kemudian kembali dilempar ke Indonesia. Mahfud lantas menyindir hanya orang yang berlarian yang menolak otsus Papua.
Mahfud mengatakan pemerintah hanya akan merevisi undang-undang terkait dana otsus Papua. Sebab, dikatakan Mahfud, masa berlaku dana otsus akan berakhir pada 2021.
Sementara itu, Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Bumi Cenderawasih tersebut, khususnya jelang berakhirnya Otonomi Khusus Papua pada 2021.
Ia mengungkapkan, saat itu MPR RI for Papua mendapat kesepakatan bersama Menko Polhukam bersama Mendagri, Kapolri dan Panglima TNI. Artinya, MPR for Papua dipercaya sebagai fasilitator dan komunikator terkait persoalan Papua antara pemerintah pusat dan daerah.
Billy Mambrasar selaku staf khusus Presiden Joko Widodo pernah mengatakan, hasil survey dengan sampel 500 kalangan milenial Papua, mereka berpandangan bahwa otsus merupakan proses dan perlu perbaikan yang terus-menerus. Misal penggunaan anggaran yang harus diperbaiki.
Ia menyebut otsus merupakan proses membangun jiwa raga. Karena itu, hal baik yang sudah didapat dari otsus, seperti pada sektor pendidikan yang merupakan investasi sumber daya manusia, terus ditingkatkan. Di sisi lain, dirinya sepakat bahwa agar semakin baik, perlu dengarkan aspirasi dari AOP agar otsus bisa berjalan lebih baik.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menilai bahwa otonomi khusus perlu diteruskan karena sudah banyak memberikan kemajuan. Dirinya juga telah siap berkomunikasi dengan pihak-pihak yang merasa kecewa dengan penerapan otonomi khusus selama ini.
Dirinya mengaku sudah keliling Indonesia, dan tidak ada daerah lain yang mendapatkan kekhususan seperti Papua. Tentu sangat disayangkan jika kebijakan yang baik ini ditolak.
Paulus menjelaskan, dulu Papua hanya memiliki 12 kabupaten saat kembali menjadi bagian NKRI pada medio 1960-an silam. Sejak otonomi khusus berlaku, kini telah ada 40 kabupaten/kota di Papua dan 12 Kabupaten/kota di Papua Barat. Dari hal ini saja sudah ada lompatan-lompatan yang luar biasa.
Sementara itu, Masyarakat Papua juga semakin terdidik. Tidak sedikit pemuda Papua yang menuntut Ilmu di beberapa negara di dunia berkat beasiswa dari pemerintah pusat.
Presiden RI Joko Widodo juga telah memerintahkan para jajarannya untuk mengevaluasi efektifitas penyaluran dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Pasalnya, dana yang selama ini dikucurkan oleh pemerintah kepada kedua wilayah tersebut cukup besar.
Otsus Papua Jilid II merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap Papua, khususnya dalam bidang pengembangan SDM, Pendidikan, Infrastruktur dan Kesehatan. Dengan banyaknya manfaat yang bisa didapat, otsus Papua tentu harus terus berlanjut.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta