25/10/2020 – Kepolisian menangkap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan melakukan provokasi dan hasutan kepada mahasiswa dan buruh agar melakukan aksi anarkis saat penolakan UU Cipta Kerja di wilayah Medan dan Jakarta. Mereka melakukan provokasi melalui Whatsapp Group (WAG).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa para aktivis KAMI ditangkap karena terbukti melakukan provokasi melalui aplikasi grup pesan singkat. Isinya berisi penghasutan sehingga aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Medan pada 8 Oktober 2020 lalu yang berujung ricuh.
Salah satunya kata Argo, seperti yang disampaikan tersangka KAMI Medan berinsial KA. Dia menuliskan dalam WAG tersebut untuk melempari Gedung DPR dan polisi. “Tulisannya kalian jangan takut mundur. lempar DPR dan lempari polisi. Itu ada (tulisannya) ini ada bantunyalah alat buktinya,” kata Argo. Satu yang lainnya melakukan hasutan untuk membuat kondisi seperti demonstrasi 1998 dan melakukan penjarahan.
Hal itu juga menjadi perhatian Pemerintah melalui Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan. Ade menyebut aparat penegak hukum memiliki kewenangan menangkap pihak-pihak yang dicurigai melakukan provokasi terkait demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law hingga berujung anarkis.
Lanjut Ade, kepolisian memiliki bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp yang diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law hingga berujung anarkis.
Ade menyebut tindakan penangkapan terhadap beberapa tokoh KAMI yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mencegah perbuatan tindak pidana. Sehingga langkah yang diambil aparat adalah tindakan yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang ada.