Kekejaman Kelompok Kriminal Separatisme Bersenjata (KKSB) terus membuat warga Papua semakin cemas. Sebab tidak hanya menyerang petugas keamanan yang bertugas di kawasan Papua, kelompok itu juga menyerang warga sipil. KKSB tidak segan untuk mengorbankan warga sipil untuk memenuhi keinginan mereka untuk menciptakan ketakutan dan kegaduhan di bumi cenderawasih.
Kapen Kogabwilhan III, Kolonel (Czi) IGN Suriastawa dalam rilis resmi kepada wartawan menyebutkan 2 prajurit TNI ditembak. Yakni, Pratu Firdaus luka tembak pada bagian leher dan Pratu Arbi luka tembak pada betis kaki kanan. Kondisi terkahir Pratu Firdaus dilaporkan meninggal dunia. “Saat ini sedang dilaksanakan proses evakuasi korban”, kata Suriastawa.
Namun, Suriastawa pun menyebutkan bahwa korban aksi KKSB juga memakan korban dari warga sipil. Ia menilai KKSB sudah kalap, dan tidak lagi memperdulikan keselamatan warga sipil. “Bukan hanya prajurit TNI/Polri yang memang bertugas, warga sipil juga jadi sasaran kebiadaban KKB,” ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan terdapat dua warga sipil menjadi korban penembakan yang dilakukan olehKelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, tepatnya di daerah Wabogombugapa Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. ”Korban ini merupakan dua warga sipil yang tinggal di distrik Sugapa. Mereka wafat karena diserang KKSB,” kata Ahmad Musthofa.
Dia menerangkan selama tahun 2020 telah terjadi sebanyak 46 kasus kekerasan yang di lakukan oleh KKB. Dari data yang berhasil didapatkan dari 46 kasus kekerasan oleh KKB yang dilakukan sampai saat ini korban meninggal dunia sebanyak 9 orang yakni 5 orang warga sipil, 2 anggota TNI dan 2 anggota Polri.
Melihat situasi ini, Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam, Mahfud MD, akan bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok yang ingin mengganggu stabilitas keamanan di Papua. ”Negara tidak akan tinggal diam terhadap pengganggu keamanan dan keselamatan rakyat Papua. TPNPB OPM merupakan kelompok kriminal yang harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Mahfud.