Oleh : Alfisyah Dianasari )*
Di tengah hantaman badai corona, pemerintah berjuang agar bangkit, terutama di bidang finansial. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja diresmikan agar ada reformasi di bidang birokrasi, investasi, dan lain-lain. Agar keadaan ekonomi kembali membaik dan membuat Indonesia jadi negara maju, bukan sekadar menengah.
Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang yang mengeutkan banyak orang, karena mengatur hampri segala sektor, mulai dari ekonomi, investasi, pertambangan, sampai kehutanan. Tujuan utama dibuatnya UU ini adalah untuk memperbaiki finansial negara. Karena kita sempat terseok-seok akibat krisis yang terjadi di seluruh dunia akibat corona.
Kita tentu tidak mau terperosok lagi ke dalam krisis ekonomi seperti tahun 1998. Justru saat pandemi adalah momen yang tepat sebagai turnng point, agar keadaan finansial bisa membaik, bahkan maju. Bukan tak mungkin Indonesia berubah status dari negara kelas menengah menjadi maju, berkat adanya UU Cipta Kerja.
Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Keoordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian menyatakn bahwa UU Cipta Kerja merupakan momentum besar reformasi birokrasi untuk lompatan ekonomi nasional. Indonesia bisa bebas dari status middle income , namun statusnya naik jadi negara maju.
Lanjut Iskandar, perubahan status dari negara menengah ke negara maju terjadi karena adanya modal yang masuk ke Indonesia. Sumbernya adalah dari investasi asing, yang bisa lancar masuk berkat UU Cipta Kerja. Karena dalam UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang memudahkan masuknya penanaman modal asing ke Indonesia.
Sejalan dengan Iskandar Simorangkir, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan bahwa kemajuan ekonomi Indonesia tergantung dari kapital yang masuk. Kapital ini berasal dari investasi asing. Jadi UU Cipta Kerja sangat penting karena jika investor dipermudah untuk masuk, akan memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia. Agar tidak terperosok dalam resesi.
Investasi asing juga bisa mengubah status Indonesia menjadi negara maju, karena salah satu indikator kemajuan sebuah negara adalah dari jumlah investasinya. Ketika banyak penanam modal di Indonesia maka mereka akan membawa kemajuan karena membuat berbagai pabrik dan industri padat karya. Sehingga mengurangi pengangguran dan menaikkan daya beli masyarakat.
UU Cipta Kerja juga memiliki klaster kemudahan berusaha dan UMKM, sehingga memudahkan para pebisnis untuk mengelola usahanya. Pengangguran yang ingin jadi pengusaha juga bisa berkarya dengan gembira, karena birokrasi dan regulasi tidak sepelik dulu. Izin usaha bisa keluar dalam 7 hari dan bisa diurus secara online. Mengurus sertfikasi halal juga dipermudah.
Jika ada banyak pengusaha maka otomatis Indonesia akan jadi negara maju. Karena salah satu indikator negara maju adalah minimal memiliki 14% pebisnis, dbanding pekerja di bidang lain. Sayangnya saat ini jumlah pebisnis di negara kita baru berkisar 3%. Ketika regulasi berbisnis dimudahkan, maka akan lebih banyak pengusaha yang lahir dan membuat negara maju.
Kita masih berjuang agar keadaan ekonomi negara stabil setelah turun drastis karena efek pandemi covid-19. Jangan galau dan risau, karena pemerintah punya UU Cipta Kerja yang mengubah banyak peraturan di bidang investasi, ekonomi, dan lain-lain. Ada perubahan positif di bidang finansial dan bisnis, sehingga Indonesia bisa melenting, dari negara menengah ke negara maju.
Perubahan Indonesia menuju ke status negara maju membutuhkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu seluruh WNI wajib mendukung UU Cipta Kerja. Agar peraturan-peraturan dalam UU tersebut ditaati dan bisa membuat keadaan sosial dan ekonomi membaik. Adanya ujian pandemi bukan berarti harus menyerah, melainkan jadi lecutan motivasi agar terus maju. )* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini