Pemuda Adat Mendukung Pemerataan Pembangunan di Papua

0 0
Read Time:3 Minute, 12 Second

Oleh : Antonius Samuel Pagawak

Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus mendorong pemerataan pembangunan ke kawasan Timur Indonesia, tidak terkecuali di Papua dan Papua Barat. Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo mengatakan, upaya dan perhatian pemerintah membangun Papua sudah baik. Namun masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sehingga dapat menyejahterakan rakyat Papua.

Pekerjaan rumah dimaksud Jan Christian Arebo ialah pelaksanaan otonomi khusus (otsus) yang belum berjalan dengan baik. Terlebih, tidak ada keterbukaan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten terkait implementasi kebijakan penyerapan dana.

“Pelaksanaan otsus ini kan kebijakan yang diatur hanya anggarannya. Nah, yang harus kita pahami pemerintah sudah menunjukkan anggaran otsus saat ini sudah cukup besar hanya belum dikelola secara baik,” katanya.

Di sisi lain, ada kelompok tertentu yang sengaja memainkan isu otsus untuk memperkeruh keadaan. Mereka menyebarkan isu otsus di Papua telah selesai yang kemudian berkembang ke isu-isu lain.

“Isu ini dimainkan oleh kelompok lain yang bertentangan dengan NKRI bahwa otsus itu sudah selesai. Setelah selesai, mereka minta referendum, ini yang salah,” ujar Jan.

Dia pun mendorong para pemuda Papua hadir dengan membuka pikiran, pandangan dan wawasan supaya masyarakat tahu bahwa NKRI sudah final. Artinya, Papua tidak dapat dipisahkan dari Indonesia.

Namun pemerintah juga diminta mengevaluasi Otonomi Khusus Papua secara menyeluruh sehingga tujuannya bisa tercapai. Sejak 2001 Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah dengan otonomi khusus Papua melalui UU 21/2001 dan Papua Barat melalui UU 35/2008.

“Papua sudah sah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Jadi tidak bisa dibangun opini seperti itu. Otsus hanya kebijakan yang diperluas itu anggarannya saja, sekarang dilakukan evaluasi,” papar Jan.

Dia menambahkan, pemerintah pusat terus berkomitmen dalam melanjutkan pembangunan di Papua. Itu dapat dilihat dari upaya serius selama lima tahun terakhir dari semua sektor.

“Saya kira kebijakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo sudah sangat luar biasa sekali. Baik dari perhatian dan kunjungannya. Sampai membangun infrastruktur dengan baik,” tutup Jan Christian Arebo.

Menurut penulis, pemikiran Jan Christian Arebo sudah benar karena tampaknya memahami dan mengerti terkait perkembangan terkini yang ada di Papua. Beberapa fakta dan pemberitaan selama pelaksanaan Otsus Papua, memang selama ini diwarnai dengan bureaucracy pathology and moral hazard yang menyebabkan dana Otsus Papua yang jumlah mencapai Triliunan rupiah sejak tahun 2001 dikucurkan oleh Indonesia hanya dinikmati oleh segelintir oknum elit politik di Papua, dan rumors yang berkembang juga dinikmati kelompok pemberontak di Papua.

Oleh karena itu, dalam revisi UU Otsus Papua, maka Indonesia akan lebih intens mengawasi dan membina pelaksanaan pencairan dana Otsus tersebut, dimana dana Otsus akan ditransfer langsung ke rekening Pemda di Kabupaten dan Kota sesuai jatahnya, demikian juga untuk jatah provinsi. Disamping itu, dana Otsus kemungkinan akan dikucurkan dengan pengawasan yang cukup ketat, termasuk pengenaan sanksi hukumnya.

Untuk itulah, tidak ada alasan dari elemen masyarakat apapun di Papua termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Adat Papua (DAP) dan kelompok kepentingan lainnya di Papua seperti NFRPB, WPNA, FRI-WP, ULMWP, AMP dan lain-lain untuk menolak UU Otsus, karena menolak adalah sebuah penghianatan terhadap masyarakat Papua itu sendiri.

Disamping itu, yang perlu diketahui oleh warga Papua, tidak benar selama ini isu yang dikembangkan bahwa selama pelaksanaan Otsus di Papua maka Indonesia menghabiskan sumber daya alam di Papua dan menarik keuntungan darinya, karena selama ini menurut informasi dari yang patut dipercaya bahwa keperluan pendanaan Otsus di Papua dan Papua Barat telah menyebabkan Indonesia selalu harus menambah dana, karena royalti dari Papua untuk membiayai pembangunan di Papua sangat sedikit.

Jika dana Otsus tidak dikeluarkan oleh pemerintah di tahun 2021, akibat misalnya dijegalnya pembahasan revisi UU Otsus Papua yang Surpresnya sudah diterima DPR RI, maka banyak Kabupaten dan Kota (sekurangnya 10) akan mengalami kemandekan pemerintahan bahkan instabilitas, dan kondisi ini yang diinginkan oleh TPN/OPM beserta underbownya. Tidak ada kata lain, maka pembahasan revisi UU Otsus Papua di DPR RI harus berjalan lancar dengan mengedepankan kepentingan nasional di Papua di masa mendatang. Semoga.

*) Penulis adalah pemerhati masalah Papua.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: