Oleh : Deka Prawira )*
UU Cipta Kerja akan makin lengkap dengan aturan turunannya, yang terdiri dari 44 peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Pemerintah akan mempercepat penerapan aturan ini, agar masyarakat lekas mendapat manfaatnya. Sehingga mereka akan memiliki kehidupan dan perekonomian yang lebih baik.
UU Cipta Kerja sudah diresmikan sejak oktober 2020 lalu, namun penyusunan aturan turunannya masih belum selesai. Karena dalam pembuatannya, masih berkoordinasi dengan lembaga terkait. Dalam penyusunan ini, maka masyarakat bisa membaca sebagian draft dari 44 peraturan presiden dan peraturan pemerintah, di situs resminya.
Setelah disusun, maka pemerintah akan berusaha mempercepat proses pembuatannya, agar lekas diterapkan di lapangan. Menurut Suswijono Moegiarso dari Kantor Staf Presiden, target selesainya aturan turunan dari UU Cipta Kerja adalah maksimal 1 februari 2021. Sedangkan draft perppu dan perpres akan ditandatangani Presiden Jokowi pada pertengahan januari 2021.
Aturan turunan UU Cipta Kerja menjadi pelengkap, dan disusun oleh lembaga dan kementrian yang berkaitan. Sehingga hasilnya benar-benar akurat dan memudahkan kehidupan masyarakat, untuk memperbaiki perekonomian mereka. Karena pemerintah menolong melalui klaster kemudahan berusaha, UMKM, klaster investasi, dan lain-lain.
Proses pembuatan aturan turunan dibuat transparan, sehingga tidak ada oknum yang menyudutkan, dan berkata bahwa pemerintah membuat peraturan secara diam-diam. Bahkan masyarakat juga boleh memberi masukan terhadap aturan turunan UU Cipta Kerja, di kolom yang disediakan, sampai batas waktu tertentu. Hal ini menunjukkan sisi demokratis pemerintah.
UU Cipta Kerja menjadi UU yang spektakuler karena mengubah berbagai sektor, mulai dari investasi, ekonomi, hingga UMKM. Oleh karena itu, masyarakat menanti aturan turunan dari UU tersebut, agar segera diterapkan di lapangan. Sehingga ada proses pemotongan alur birokrasi yang bisa memangkas aturan menjadi lebih simple dan memudahkan banyak orang.
Pemotongan alur birokrasi memang menjadi janji Presiden Jokowi, setelah beliau dilantik jadi Presiden di periode 1 lalu (2014). Peraturan yang terlalu rumit akan berdampak buruk, karena masyarakat akan malas untuk mengurus legalitas, akibatnya usaha mereka tak berizin. Banyak orang juga malas menaati aturan karena sudah terbayang birokrasi yang memusingkan.
Ketika brokrasi dipangkas dan aturan turunan diterapkan, maka akan memperkecil peluang untuk korupsi. Karena tak ada lagi oknum yang meminta uang pelicin, agar izin usaha pebisnis lekas keluar. Sehingga aturan turunan memang harus diselesaikan secepatnya, agar KKN diberantas dan sistem pemerintahan menjadi jauh lebih baik. Tak ada lagi koruptor yang berani nakal, karena dijewer oleh UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Selain itu, jika UU Cipta Kerja dan aturan turunannya lekas diterapkan, maka kita optimis akan melewati pandemi dengan berhasil. Karena berkat pasal-pasal dan perpres serta perppu tersebut, investor asing akan masuk ke Indonesia. Mereka tertarik akan membangun pabrik baterai dan produk lain, sehingga membuka banyak lapangan kerja baru, karena merupakan industri padat karya.
Mereka yang di-PHK akibat efek pandemi akan punya pekerjaan baru. Akan ada efek domino positif, di mana masyarakat sekitar pabrik juga kecipratan rezeki. Misalnya pemilik warung makan, tukang parkir, pedagang asongan, pebinis kos-kosan, laundry, dan lain-lain. inilah efek dari dahsyatnya UU Cipta Kerja dan 44 aturan turunannya, yang bisa mengalirkan rezeki ke mana-mana.
Percepatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja membawa harapan baru di tengah birunya pandemi. Penyebabnya karena mereka akan membawa masuk investor asing, yang akan membuka usaha baru dan mengurangi jumlah pengangguran. Selain itu, jika UU ini dan aturan turunannya diterapkan, akan memotong alur birokrasi menjadi lebih simple.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini