Oleh : Amsori )*
Salah satu organisasi Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sempat membuat pernyataan yang kontroversial, karena seakan-akan mencela pembubaran FPI. Namun mereka menangkisnya, karena tidak mendukung ormas tersebut, bahkan mengecam kekerasan berlatar belakang agama yang umumnya dilakukan FPI.
Pembubaran FPI membawa berbagai reaksi ke masyarakat. Ada pihak yang bahagia karena tak lagi waswas karena ancaman sweeping. Namun sayangnya ada pula yang mencela pembubaran ormas tersebut, entah apa penyebabnya. Padahal FPI sudah terbukti sebagai organisasi yang merusak perdamaian di Indonesia.
Para mahasiswa dari BEM UI memberi pernyataan ke publik, terhadap pembubaran organisasi massa yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut mereka, peristwa itu adalah langkah untuk membungkam mulut rakyat dan melanggar hak asasi manusia untuk mengemukakan pendapat di depan umum. Mereka juga menanyakan mengapa ada ormas yang dibubarkan tanpa pengadilan.
Sontak publik menyambungkannya dengan pembubaran FPI, karena ormas ini baru saja dinyatakan terlarang oleh pemerintah, pada akhir desember 2020. Masyarakat jadi bingung, apakah mereka sudah terpapar radikalisme dan malah pro Rizieq? Namun BEM UI menolak bahwa mereka mendukung FPI dan mengecam pembubaran ormas tersebut.
Menurut Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho, pihaknya tidak pernah menyatakan dukungan terhadap FPI. Pernyataan tentang pembubaran ormas bukan berarti mereka pro FPI dan memaki pemerintah. Namun yang dipermasalahkan adalah proses hukum, ketika ada organisasi yang dibubarkan tanpa adanya proses pengadilan.
Fajar menambahkan, jangan sampai ada pelanggaran hak asasi ketika sebuah ormas dibubarkan sepihak. Masyarakat bisa kehilangan kesempatan untuk bersuara di ruang publik, karena kebebasan mereka dirampas oleh pemerintah. Dalam artian, mereka memikirkan hal buruk dari sebuah peristiwa, dan paranoid ketika ada 1 ormas yang dibubarkan.
Sebenarnya para mahasiswa berjas kuning tidak usah takut ada pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Karena buktinya hanya ada 1 ormas yang dibubarkan tahun 2020. Jika pemerintah melarang masyarakat untuk menyatakan pendapat, maka semua ormas di Indonesia akan dibubarkan tanpa pandang bulu.
Pemerintah tidak akan melakukan pelanggaran HAM, karena justru organisasi massa tersebut yang melanggar hak asasi yang dibubarkan. Bagaimana bisa sebuah ormas menakut-nakuti umat agama lain saat sweeping tanpa izin aparat? Mereka sudah jelas intoleran dan tidak mengerti arti pluralisme.
Pembubaran ormas seperti FPI juga sudah sesuai aturan dan tidak melanggar Undang-Undang, karena sudah ada payung hukumnya. Yakni SKB Menteri dan Ketua Lembaga. Selain itu, izin organisasi massa tersebut tidak diperpanjang oleh Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian sejak tahun 2019. Sehingga secara de jure mereka tidak ada dan bisa disebut ilegal.
Sebaiknya para anggota BEM UI lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan ke depan banyak orang. Jangan sampai kata-kata yang dilontarkan malah membuat orang lain salah paham, dan menuduh mereka macam-macam. Karena 1 berita seperti itu bisa ‘digoreng’ oleh pembuat hoax, sehingga merugikan, baik ke pihak BEM maupun UI.
Seharusnya mereka baca berita dan sejarah berdirinya ormas di Indonesia, serta peraturan untuk perizinannya. Sehingga tidak akan membuat blunder seperti ini, yang membuat orang menduga bahwa mereka mendukung FPI. Sebagai mahasiswa, jangan mudah emosi dan menuduh macam-macam kepada pemerintah, karena tidak terbukti ada pelanggaran hak asasi.
BEM UI memang sudah menyatakan bahwa mereka tidak mendukung FPI, namun hanya mengkritik tentang proses pembubaran ormas tanpa peradilan. Masyarakat sungguh kecewa karena mereka kurang berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, karena pernyataannya membuat banyak orang salah paham. Seharusnya mereka lebih menahan diri.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Semarang