09/01/2021 – Pemerintah Indonesia berusaha mendorong percepatan program pemekaran di wilayah Papua. Hal itu dilakukan untuk mempercepat peningkatan ekonomi serta perkembangan ekonomi di wilayah Papua. Pemerintah berencana akan memekarkan wilayah, sehingga total ada 5 provinsi di Bumi Cendrawasih. Upaya pemekaran wilayah tersebut merupakan amanat dari UU nomor 2 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dari Papua Barat, Filep Wamafma, mengatakan pemekaran wilayah Papua tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat Papua. Apalagi sampai menimbulkan wacana disintegarasi.
“Jangan pernah takut akan isu pemekaran. Keliru kalau menilai pemekaran menjadi sebuah opsi dalam mencegah disintegrasi. Papua itu sudah final NKRI,” kata Filep Wamafma. Bicara soal dampak positif pemekaran Papua, Filep menegaskan hal itu otomatis akan terjadi jika pemekaran memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Tokoh Papua, Willem Frans Ansanay, mengatakan dirinya mendukung upaya Pemerintah pusat terkait wacana pemekaran wilayah Papua. Sebab hal itu berdampak sangat positif bagi masyarakat, terutama perihal pembangunan sarana dan pelayanan kesehatan.
“Dilakukan atau penegasan pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua. Dengan adanya pemekaran ini diharapkan pelayanan kesehatan bisa lebih cepat, tepat dan mudah dirasakan masyarakat,” tegas Willem.
Sementara itu, Anggota Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya versi Otsus, Kornelis Way, mengatakan mendukung kebijakan pemekaran wilayah Papua. Dirinya melihat bahwa langkah itu dapat mempercepat laju pembangunan serta mendekatkan pelayanan publik.
Namun ditengah ketegasan itu, Kornelis mengungkapkan masih ada penolakan terhadap langkah pemekaran ini. Umumnya karena minimnya informasi terkait pemanfaatan pemekaran wilayah ini.