Oleh : Hanif Ramadhan )*
Penemuan senjata api rakitan milik FPI menguak fakta bahwa pengurus ormas itu berbohong di depan publik. Karena sebelumnya mereka mengaku bahwa laskar FPI tak bersenjata. Ketika senjata api ditemukan, maka polisi menyelidiki dari mana mereka mendapatkannya. Jika selesai ditelusuri, maka sang pemilik bisa dibui.
Peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 akhir tahun 2020 menjadi sorotan masyarakat, karena polisi menindak tegas laskar FPI. Namun masyarakat tetap percaya pada integritas polisi, walau FPI ngotot memperkarakannya ke meja hijau. Bahkan ormas tersebut mengancam akan membawa berkas kasus ini ke Komnas HAM.
Tak diduga, pihak Komnas HAM malah menemukan fakta bahwa laskar FPI memiliki senjata api rakitan. Bukti ini mempermalukan petinggi FPI, karena mereka ketahuan memfitnah polisi dan sekaligus berbohong. Tidak akan ada kejar-kejaran antar mobil dan tindakan tegas polisi, jika laskar FPI tidak menyerang terlebih dahulu dengan tembakan dari senjata api mereka.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa kepolisian RI akan mengusut dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh anggota FPI. Irjen Argo menyatakan juga bahwa kepemilikan ini jelas melanggar Undang-Undang. Hal ini dijelaskan ke depan publik, setelah mendengarkan keterangan dari pihak Komnas HAM.
Sebelumnya memang pengurus FPI Munarman mengelak bahwa ormasnya memperbolehkan anggota laskar untuk membawa senjata tajam, apalagi senpi. Namun ia mati kutu saat Komnas HAM memaparkan barang bukti berupa senjata api rakitan dan selongsong peluru milik mereka.
Di Indonesia, yang boleh untuk memiliki senjata api hanya anggota polisi dan tentara. Jika masyarakat sipil ingin punya pistol karena faktor keamanan, maka ia harus meminta izin ke kepolisian. Sebelum mendapatkannya, maka harus ada uji psikologis apakah benar-benar siap memegang senjata api. Juga harus membayar biaya yang sangat mahal.
Ketika ada WNI yang ketahuan memiliki senjata api rakitan yang tak berizin, maka ia bisa mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dalam peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek lalu, ada 4 anggota laskar FPI yang melarikan diri. Jika mereka tertangkap, maka bisa dikenakan hukuman tersebut.
Pihak FPI tak bisa mengelak lagi karena sudah ada uji balistik dan tes sidik jari yang membuktikan bahwa senjata api rakitan itu milik anggota laskar. Sebelum ada uji tersebut, seorang netizen juga membongkar fakta, bahwa ada anggota FPI yang pamer foto pistol miliknya. Dua hal ini yang membuat masyarakat makin antipati terhadap FPI, karena selalu berbohong.
Penyelidikan tentang senjata api dilakukan dengan teliti, karena bagaimana bisa seorang warga sipil memilikinya? Dugaan pertama, mereka membuatnya sendiri. Kemudian dugaan kedua, senjata api rakitan tersebut dibeli dari pasar gelap dan digunakan pada saat mengawal Rizieq Shihab.
Jika ada anggota FPI yang bisa merakitnya sendiri, maka sangat berbahaya dan harus ditangkap secepatnya. Jika tidak maka senjata api itu bisa digunakan dengan semena-mena. Indonesia adalah negara hukum, tidak bisa asal tembak seperti zaman koboi. Jangan sampai ada senjata rakitan produksi sendiri, yang bisa merambah ke dunia kriminal.
Ketika mereka mendapatkannya dari pasar gelap, maka bisa dikenakaln pasal perdagangan ilegal. Karena biasanya senjata itu impor, sehingga ditelusuri di pelabuhan, dan dari mana asalnya serta siapa penyuplainya? Apalagi ada video ketika FPI mengaku mendukung ISIS, apakah senjata itu pemberian mereka?
Penemuan senjata api rakitan milik anggota FPI membuat mereka bisa terkena kasus kepemilikan senpi ilegal. Hukuman 6 tahun penjara menanti jika ada angota laskar yang ketahuan memilikinya. FPI benar-benar mati kutu ketika organisasinya dibubarkan dan laskarnya terancam hukuman, karena punya senjata api rakitan.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor