Oleh : Timotius Gobay )*
Program Otonomi Khusus (Otsus) Papua memiliki banyak manfaat bagi pembangunan Papua. Berbagai elemen masyakat pun mendukung keberlanjutan program tersebut sebagai salah satu solusi untuk menyejahterakan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat khususnya warga yang tinggal di wilayah timur memang menjadi salah satu perhatian bagi pemerintah. Jimmy Demianus Ije selaku anggota DPR RI dari dapil Papua Barat menilai revisi otonomi khusus (otsus) akan menjadi salah satu upaya konkrit dalam menyejahterakan rakyat. Tentu saja dengan syarat yang benar-benar menyentuh persoalan di Papua.
Pimpinan DPR RI sendiri sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Surat tersebut akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang. Namun, belum semua anggota DPR RI menerima drat revisi Otsus tersebut.
Jimmy menegaskan, persoalan Papua bukan hanya persoalan keuangan, tapi kewenangan. Sebagai anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat, dirinya terus berteriak memperjuangkan masa depan masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan rakyat Papua perlu berdiskusi, duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus.
Dirinya juga kembali menjelaskan, masalah kewenangan yang dimaksudnya adalah mengatur atau mengelola sendiri ihwal sumber daya alam (SDA), baik itu migas, laut dan hutan.
Ia menilai, tidak heran jiga masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa. Jika ingin serius, Jimmy menyarankan pemerintah belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia dan kepulauan Alan di Firlandia. Kedua Negara tersebut sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya.
Jimmy menuturkan, Bosano pernah mengalami seperti Papua, puluhan tahun mengalami seperti Papua selama puluhan tahu, dimana saat itu Otsus tidak berhasil hingga memerlukan waktu 10 tahun untuk melakukan negosiasi.
Dirinya juga mengingatkan agar revisi UU otsus Papua janganlah tergesa-gesa, alias hanya mengejar waktu yang akan berakhir pada 2021.
Sementara itu, Kabsudit Provinsi Papua dan Papua Barat Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan menjelaskan, persoalan revisi UU Otsus, Kemendagri menginginkan tidak hanya membahas soal dana, tetapi juga tentang kewenangan.
Pihaknya juga berharap agar masukan detail dapat diperoleh dari teman-teman pemerintah daerah, oleh karena itu pihaknya juga memohon kepada Gubernur, DPRD serta MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk dapat memberikan masukan terkait apa yang dievaluasi selama ini mengenai kebijakan Otsus seperti apa kedepannya untuk diangkat di dalam pembahasan revisi UU 21.
Kemendagri juga meminta masukan dari semua pihak baik resmi maupun tidak, informal dan formal. Hal tersebut diupayakan sebagai masukan yang akan dilakukan Kemendagri ke depannya.
Kemudian terkait dana Otsus yang akan berakhir, tentu saja sangatlah penting untuk dibuatkan rumah hukum. Jika tidak dibuat, maka dampak yang terjadi akan luar biasa bagi Papua dan Papua Barat.
Apalagi, selama ini dikatakan dana Otsus dari Undang-undang langsung terjun ke Perdasus. Hal tersebut tentu saja menyulitkan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
Persoalan tersebut bagian ke depan dalam upaya revisi Otsus akan dibahas. Selain perbaikan peraturan pemerintah mulai dari aspek penggunaan, perencanaan, tata usaha, serta pelaksanaan hingga timwas dan evaluasi.
Oleh karena itu, Kemendagri juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan UU Otsus, termasuk rencana pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan dan memangkas rentang kendali pemerintah.
Dampak positif dari kebijakan Otsus sebenarnya juga terlihat dari meningkatnya IPM, dimana di Papua meningkat dari 6,29 poin menjadi 6,84 poin, sedangkan di Papua Barat meningkat dari 55,1 poin menjadi 64,7 poin. Selain itu sarana kesehatan juga meningkat, jumlah rumah sakit, puskesmas dan tenaga dokter bertambah.
Dukungan terhadap otsus Papua jilid II juga datang dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, pihaknya telah meminta dukungan semua pihak untuk mendukung otsus Papua, dimana dalam waktu dekat akan dibahas pemerintah pusat bersama Pemprov Papua Barat dan Papua.
Gubernur juga menegaskan, ada dua hal yang perlu dilakukan dalam hal Otsus Jilid II selain pendanaan. Pertama, pemberian kewenangan lebih besar pada Pemprov di Tanah Papua dalam hal seperti SDM dan SDA dan kedua, pelibatan kementerian lembaga (K/L) lain.
Otsus Jilid II merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Indonesia khususnya di bumi Cenderawasih. Hal ini tentu patut kita dukung karena Otsus tersebut telah menjadi motor pembangunan bagi Papua dan Papua Barat.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo