Oleh : Zakaria )*
Rizieq Shihab dan FPI seenaknya mencaplok tanah dan mendirikan bangunan di atasnya. Padahal tanah itu milik PTPN, sehingga otomatis harus dikembalikan pada negara. FPI tak bisa beralasan bahwa di atasnya sudah ada gedung sekolah. Karena salah mereka sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
FPI selama ini dikenal sebagai ormas dengan reputasi negatif, karena sering membuat keonaran di mana-mana. Selain sweeping sembarangan di tempat umum, mereka juga membuat bangunan di atas tanah negara. Tindakan ini tak bisa dibenarkan, karena ilegal. Meski mereka beralasan bahwa bangunannya untuk sekolah, namun tetap saja harus dihancurkan.
Tanah yang dicaplok oleh Rizieq Shihab dan FPI adalah milik PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Indriyanto Seno Adji, pakar hukum negara dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa yang bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Rizieq Shihab. Karena melakukan penguasaan fisik terhadap tanah tersebut.
Indriyanto melanjutkan, penegak hukum bisa melakukan penyitaan pada tanah milik PTPN VIII tersebut. Dalam kasus ini, maka hanya bisa diselesaikan secara hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum dan prinsipnya, semua orang sama di depan hukum. Dalam artian, walau Rizieq adalah tokoh terkenal, ia tak bisa lolos dari jeratan hukum. Karena terbukti menyerobot tanah negara.
Dalam kasus ini, Rizieq terkena beberapa pasal sekaligus. Di antaranya pasal 167 KUHP tentang masuk ke pekarangan tanpa izin, pasal 107 UU 39 tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan, dan pasal 69 UU nomor 26 tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang.
Di samping itu, Rizieq masih terkena pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Banyaknya pasal yang membelit Rizieq membuatnya harus menghadiri pengadilan lagi ke depannya. Karena ia tak hanya terkena kasus kerumunan di Petamburan, tapi juga kasus pengambilan tanah negara tanpa izin. Sehingga dipastikan hukumannya akan bertambah lama.
Pemaksaan pengambilan tanah PTPN VIII tersebut wajar, karena aparat hanya menjalankan tugasnya. Mereka bukannya tega dan menyuruh para murid di Pesantren Megamendung, yang berdiri di atas tanah negara tersebut, untuk pulang ke rumahnya sesegera mungkin. Namun yang dipermasalahkan adalah tingkah Rizieq yang mendirikan gedung Pesantren di atas tanah yang bukan miliknya.
Lagipula, bagaimana bisa ilmu yang diajarkan berkah, jika gedung tersebut ada di atas tanah yang bukan milik yayasan atau Rizieq sendiri? Dari awal mereka sudah membohongi para wali murid dengan berkata bahwa gedung itu milik pribadi, tetapi ternyata milik PTPN. Sehinga wali murid dan anak-anaknya otomatis mendapat kerugian yang tak sedikit, karena harus mencari sekolah lain.
FPI beralasan bahwa tanah PTPN yang terbengkalai ada di mana-mana. Namun itu hanya alibi mereka saja. Memang PTPN sebagai perusahaan BUMN memiliki banyak aset dan tidak semuanya aktif. Namun bukan berarti tanah itu bisa digunakan oleh masyarakat seenaknya sendiri. Sehingga tanah itu harus dikembalikan secepatnya.
Jika Rizieq divonis bersalah oleh hakim, karena terbukti menyerobot tanah, maka akan sangat mempermalukan mereka. Juga memperpanjang daftar kasus yang dilakukan Indonesia, mulai dari kerumunan di Petamburan, menularkan corona kepada puluhan orang, berbohong bahwa terinfeksi virus covid-19, melakukan provokasi di depan khayalak ramai, dan lain-lain.
Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Rizieq Shihab sangat menjengkelkan, karena ia menggunakan properti yang bukan miliknya untuk kepentingan bisnis. Ia harus mengembalikan tanah tersebut kepada pihak PTPN VIII dan meminta maaf karena telah merugikan banyak orang.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor