Oleh : Deka Prawira )*
Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES No 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perlu diketahui bahwa vaksin gotong royonng adalah vaksin yang akan diberikan perusahaan kepada karyawannya secara gratis atau tanpa biaya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, saat ini sudah ada 8.300 perusahaan yang mendaftar untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri.
Dari jumlah tersebut, ia memperkirakan, ada sekitar 6,7 juta peserta yang akan ikut serta dalam vaksin gotong royong tersebut.
Nantinya, proses pendistribusian vaksin akan secara langsung dilakukan PT Bio Farma. Rencananya Bio Farma akan menjadi importir vaksin Sinopharm asal China dan Moderna dari Amerika Serikat untuk program vaksinasi Gotong Royong/Mandiri yang akan dilakukan oleh perusahaan swasta kepada karyawan/buruh.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan program vaksinasi gotong royong alias mandiri dapat dilaksanakan mulai April mendatang. Hal itu menyusul agenda kedatangan vaksin ke Indonesia yang direncanakan tiba pada akhir Maret mendatang.
Nadia sekaligus menegaskan alasan pemerintah memilih PT Bio Farma (persero) sebagai satu-satunya perusahaan yang dapat mengimpor vaksin untuk vaksinasi gotong royong.
Menurutnya, penunjukkan bio farma berdasarkan konsultasi antara pihak kementerian kesehatan dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Pada kesempatan berbeda, Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani berharap vaksinasi mandiri dapat dimulai akhir maret. Rosan mengatakan pihaknya beserta pemerintah telah sama-sama menyepakati alokasi vaksin sebanyak 20,2 juta dosis.
Rencananya akan ada 4 merek vaksin yang bakal digunakan dalam program vaksin mandiri. Yakni Sinopharm, Moderna, Sputnik dan Johnson & johnson.
Rosan juga menjelaskan alokasi vaksin tersebut akan memiliki skala prioritas. Prioritas pertama adalah perusahaan ataupun badan usaha yang berlokasi di zona merah atau wilayah yang merupakan risiko tinggi penularan Covid-19.
Kemudian, yang kedua diprioritaskan untuk industri padat karya. Selanjutnya perusahaan yang memiliki pengaruh terhadap perekonomian Indonesia, serta perusahaan yang memerlukan interaksi intens dengan masyarakat.
Sementara itu, menteri kesehatan (menkes) Budi Gunadi Sadikin telah secara resmi memberikan izin vaksinasi Covid-19 melalui jalur mandiri. Hal tersebut merujuk pada permenkes nomor 10 tahun 2021.
Sesuai dengan permenkes tersebut, perusahaan harus mendata pegawai yang akan menerima vaksin covid-19 lalu memberikannya ke kemenkes. Adapun biaya vaksin mandiri yang sepenuhnya juga ditanggung oleh perusahaan.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menebutkan bahwa vaksinasi bukanlah solusi mutlak untuk mengakhiri pandemi.
Meski vaksinasi sudah dimulai, Wiku meminta kepada masyarakat agar tidak hanya mengandalkan vaksin. Wiku justru menghimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ia justru menuturkan, bahwa perubahan perilaku harus menjadi pondasi utama dalam usaha menghentikan penularan virus corona. Sehingga protokol 3M yang meliputi : memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak haruslah terus diterapkan.
Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan tentu bukanlah tanpa alasan, apalagi saat ini di Indonesia telah ditemukan kasus mutasi baru Covid-19 yakni B117 yang berasal dari Inggris.
Wiku mengatakan, vaksin akan membantu menyelamatkan nyawa, tetapi jika kita hanya mengandalkan vaksin, maka kita akan membuat kesalahan.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan program vaksinasi mandiri ditargetkan mencapai 75 juta orang. Jika hal tersebut dapat berjalan sesuai rencana, maka target tersebut akan selesai dalam waktu 9 bulan.
Ian menjelaskan, dari Kementerian BUMN ditargetkan untuk vaksin mandiri sebanyak 75 juta orang. Sedangkan untuk vaksin bantuan dari pemerintah angkanya bisa sama atau lebih besar.
Vaksinasi mandiri merupakan salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan meredam laju penyebaran virus corona.
Perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan vaksinasi tentu memiliki harapan agar nantinya karyawannya dapat bekerja secara optimal dan mengurangi kecemasan akan adanya potensi penularan virus corona di lingkungan kerja atau industri.
)* Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini