Oleh: Raavi Ramadhan )*
Setelah FPI dibubarkan oleh pemerintah, maka atributnya juga dilarang. Segala poster, baliho, sampai kaos bertuliskan FPI tidak boleh terpampang di muka publik. Aturan ini sudah punya payung hukum, yakni SKB 6 pejabat mengenai pembubaran FPI, sehingga tidak bisa diganggu-gugat.
FPI resmi bubar pada desember 2020 lalu. Pembubaran FPI disyukuri oleh masyarakat, karena tak ada lagi ormas yang seenaknya sendiri dan merusak kedamaian di Indonesia. Ormas ini memang meresahkan, karena sering melakukan hate speech dan sweeping, sehingga membuat masyarakat jengah. Saat FPI bubar, maka otomatis segala atributnya juga dilarang.
Yang dimaksud dengan atribut adalah semua media yang menggunakan logo dan tulisan FPI, baik cetak maupun elektronik. Misalnya poster, baliho, kaos, sampai situs dan foto profil di media sosial. Jika ada netizen yang ketahuan memajang logo FPI, maka ia bisa dilaporkan ke aparat.
Pelarangan atribut FPI tidak hanya terjadi di dunia maya. Di kehidupan sehari-hari juga tidakboleh ada atribut ormas ini, bahkan ketika mereka jadi relawan. Misalnya saat ada bencana banjir di seputar Jakarta beberapa saat lalu, eks anggota FPI dilarang memakai kaos berlogo ormas tersebut. Segenap peralatan yang bertuliskan FPI juga dilarang keras.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa dengan adanya maklumat, maka setiap anggota Polri wajib mengeluarkan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.
Maklumat yang dimaksud adalah Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 yang berisikan imbauan agar masyarakat tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI. Masyarakat juga dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI. Ketika ada yang melanggar, maka bisa ditindak saat itu juga.
Pelarangan ini dirasa sangat wajar, karena selama ini FPI sudah banyak membuat keonaran, dengan mengadakan razia seenaknya sendiri. Logo FPI sekecil apapun dilarang, karena bisa mempengaruhi orang lain yang melihatnya. Sehingga mereka akan teringat FPI, dan ditakutkan akan menjadi simpatisannya kembali.
Jika ada yang bertanya, apakah berarti pemerintah takut akan FPI sehingga logonya dilarang? Tentu tidak seperti itu. Pemerintah tidak takut akan eks anggota FPI. Justru pelarangan ini dilakukan agar FPI tidak lahir kembali. Ormas ini sudah membuat terlalu banyak kekacauan, sehingga dilarang reborn, agar kedamaian di masyarakat selalu terjaga.
Saat ada neo FPI yang isinya orang-orang yang sama, akan dibubarkan dengan cepat, karena ormas ini tidak terdaftar di Kemendagri. Eks anggota FPI dilarang membentuk ormas baru dengan nama sama atau hampir sama, jika merencanakan kegiatan yang sama dengan FPI lama. Karena kegiatan mereka membuat masyarakat resah, sejak ada razia yang merusak toleransi antar umat.
Selain itu, jangan sampai eks anggota FPI malah mendapat kemudahan, karena ada sebagian masyarakat yang mendukungnya. Dengan menyediakan tempat pertemuan, memberi dana, dll. FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Oleh karena itu, wajar jika logonya juga tidak boleh terpampang nyata.
FPI, eks anggotanya, dan logonya, dilarang karena terbukti terlibat jaringan terorisme. Anggota-anggoa FPI terbelit kasus terorisme, mulai dari perencanaan pengeboman sampai penyembunyian teroris. Mereka juga dibaiat oleh ISIS, sehingga menjadi anggota ormas yang separatis dan radikal.
Pelarangan atribut FPI tidak membuat masyarakat heran. Justru mereka senang karena jika FPI bubar, maka otomatis logonya terlarang. Atributnya juga tak boleh dipakai oleh eks anggota FPI, walau hanya tulisan kecil di kaos atau benda lain. Selain itu, logo FPI juga tak boleh dipasang di sosial media maupun blog pribadi.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bekasi