Penegakan Hukum Terhadap Aktivis FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

0 0
Read Time:3 Minute, 8 Second

Oleh : Firza Ahmad )*

Kasus Penembakan enam laskar FPI (Front Pembela Islam) masih menjadi polemik. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI kukuh menyatakan bahwa penembakan itu merupakan pelanggaran HAM berat. Namun, sejumlah pihak membantah asumsi tersebut karena berdasarkan fakta, penembakan enam orang tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta agar masalah tersebut tidak digiring hingga ke Pengadilan HAM. Dalam keterangan tertulisnya, Edi mengatakan bahwa ada pihak yang sengaja memaksakan kasus penembakan ini sebagai pelanggaran HAM berat sehingga bisa dihadapkan ke pengadilan HAM.

Menurut dia, permintaan agar kasus penembakan ini dibawa ke pengadilan HAM tidaklah berdasar. Ia menilai ada pihak tertentu yang ingin membangun opini menyesatkan dengan potongan gambar yang direkayasa. Dirinya mengingatkan bahwa dalam rekomendasinya Komnas HAM tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Komnas HAM sudah menyatakan kematian enam laskar FPU itu adalah pelanggaran HAM biasa.

Pihaknya juga mengamati kasus penembakan ini tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM Berat sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 26 tahun 2020 tentang pengadilan HAM. Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut mengatakan, bahwa pemerintah juga telah menyebutkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Yakni terstruktur, sistematis dan masif.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memutuskan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi 2 unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari menuturkan, berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, ada dua unsur utama dari pelanggaran HAM berat, yaitu sistematis dan meluas. Kedua unsur tersebtu tidak terjadi dalam kasus tersebut. Temuan Komnas (HAM) ini adalah eskalasi atau dinamika di lapangan.

Beka mengatakan unsur sistematis yang dimaksud adalah kasus harus terencana dan memiliki komando. Sementara unsur meluas artinya dampak dari kasus tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat banyak.

Dua unsur tersebut rupanya tidak terdapat dalam penembakan 6 laskar FPI. Beka menjelaskan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam dan pemeriksaan sanksi dari berbagai pihak.

Ia berujar, terkait dengan pernyataan Amien Rais dan kawan kawan yang menyatakan peristiwa Karawang adalah pelanggaran HAM yang berat, pihaknya tetap pada kesimpulannya dan menyatakan bahwa peristiwa Karawang itu adalah pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.

Ketua Tim Peengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Abdullah Hehamahua menuturkan akan menyerahkan bukti dugaan pelanggaran berat pada kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Langkah tersebut dilakukan setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Jokowi tidak ingin menangani kasus tersebut hanya berdasarkan pada keyakinan. Sebelumnya, kita perlu ketahui dimana ada beberapa penting dari penjelasan Komnas HAM yang bisa membantah beragam hoax dan disinformasi.

Pertama, Komnas menemukan bahwa pihak FPI memang melakukan penembakan. Ini berarti FPI bohong ketika mengatakan mereka tidak membawa senjata. Kedua, Komnas menemukan bahwa para petugas kepolisian yang membuntuti rombongan Rizieq di Tol Jakarta – Cikampek memang ditugaskan untuk memantau dan mengintai.

Hal ini mengindikasikan, bahwa mereka tidak ditugaskan untuk menyerang rombongan Habib Rizieq.

Ketiga, Komnas menemukan bentrok antara polisi dan laskar FPI yang terjadi karena adanya upaya sengaja dari mobil laskar FPI untuk memepet, membenturkan dan menghambat laju mobil polisi. Hal ini tentu saja membantah penjelasan FPI bahwa mereka diserang polisi. Rizieq bahkan mengatakan bahwa mereka digiring ke ladang pembantaian.

Komnas bahkan menekankan mobil-mobil laskar FPI tersebut sebenarnya dapat menghindari terjadinya bentrok, karena mobil-mobil polisi sudah jauh tertinggal ketika masuk ke Karawang.

Keempat, Komnas HAM tidak menemukan bukti penyiksaan di tubuh para laskar FPI yang tewas, yang ditemukan hanyalah 18 bukti luka tembak di tubuh 6 anggota. Sedangkan Polisi menjelaskan bahwa penembakan yang menewaskan 4 anggota FPI itu dilakukan oleh petugas kepolisian dalam rangka membela diri.

Tentu saja ada hal yang perlu disyukuri bahwa penyelidikan Komnas HAM ini menunjukkan bahwa kita bisa percaya pada kepolisian, sedangkan FPI adalah organisasi yang sudah tidak memiliki izin.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: