Deklarator KAMI Pantas Dihukum Berat

0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat hari ini menghadapi sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus ujaran kebencian. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Iya benar Kamis 21 Januari sidang pembacaan dakwaan Jumhur Hidayat selaku aktivis KAMI yang menolak UU omnibus law Cipta Kerja,” ujar pengacara Jumhur, Nelson Nikodemus saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021) malam.

Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Jumhur diketahui ditetapkan tersangka karena dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan Jumhur dan Syahganda sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020. Mereka dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter. Hasutan tersebut kemudian dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Disisi lain, Elite PKB Abdul Kadir Karding menilai Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bentukan Din Syamsuddin sebagai wadah bagi para tokoh yang kontra Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. KAMI dinilainya sebagai bagian dari dendam lama kepada Jokowi.

Menanggapi deklarasi KAMI beberapa waktu yang lalu dan dihadiri beberapa tokoh yang notabene sebenarnya sejak awal sudah berbeda dengan pemerintahan Jokowi, tepatnya pada saat Pilpres, menunjukkan bahwa beliau-beliau ini tidak siap kalah, dan tidak siap menang,” ujar Abdul Kadir Karding.

Karding pun menilai pembentukan KAMI dilakukan atas dasar kekecewaan hasil Pilpres 2019. Ini karena tokoh-tokoh yang ada di dalam KAMI merupakan tokoh-tokoh kontra Jokowi. Adapun yang hadir pada deklarasai KAMI di antaranya Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Refly Harun, Said Didu, Rocky Gerung, Ichsanuddin Noorsy, dan Ahmad Yani. “Kalau melihat daftar nama sebagian besar adalah orang-orang yang kecewa ketika Pilpres terdahulu,” sebut Karding.

Sebelummnya, ada pernyataan yang mengatakan bahwa Gatot Nurmantyo dan KAMI Melempem, Kurang Gereget. Pernyataan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo, yang memuji Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dipertanyakan. Pasalnya, pernyataan Gatot Nurmantyo tersebut dipublikasikan setelah rekan-rekannya seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditahan Bareskrim Polri.

Director Survey and Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, menyampaikan bahwa Gatot Nurmantyo dan KAMI yang digadang menjadi simb
ol perlawanan kritis terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Di awal lantang memberi applause kepada para demonstran, tetapi belakangan tidak muncul pernyataaan atau pembelaan kepada para aktivis dan mahasiswa yang sudah turun ke jalan, bahkan berbalik badan,” tuturnya. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: