Bogor – Pada linimasa di dunia maya, beredar hoaks terkait kegiatan mobilisasi suara oleh para Taruna Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) pada Pemilu 2024. Informasi hoaks tersebut beredar melalui video yang di unggah pada aplikasi media sosial Tiktok. Menanggapi hal tersebut, pihak STIN mengeluarkan pernyataan resmi bahwa para Taruna memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang.
Seluruh Taruna STIN, sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, dan sedang menjalani tugas belajar sehingga tidak bisa pulang ke domisili asal. Oleh karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.
Terkait kepindahan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan pihak STIN untuk mengakomodir Taruna STIN agar diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN.
Pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN. Data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan data resmi yang ada.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak STIN menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat tidaklah berdasar dan dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.
Pihak otoritas STIN Bogor juga menekankan pentingnya menjaga netralitas institusi dalam proses politik. Mereka menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap netralitas tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di sekolah tersebut.
Di tengah maraknya isu-isu terkait Pemilu 2024, pihak otoritas STIN Bogor mengajak masyarakat untuk bersikap bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar. Mereka menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi informasi sebelum disebarluaskan, guna menghindari penyebaran berita palsu atau provokatif yang dapat merusak stabilitas dan keamanan negara.
Pemerintah pun telah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pemilu 2024. Dalam konteks ini, segala bentuk upaya untuk mengganggu atau memanipulasi proses demokrasi akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.