Kebijakan Pemekaran Papua Lahir dari Aspirasi Masyarakat Direspon Pemerintah Sebagai Upaya Mempercepat Pembangunan

Pemekaran Daerah Otonomi Baru Papua
0 0
Read Time:4 Minute, 27 Second

impresionis.com – Kabar dari Senayan Jakarta berkaitan dengan pembahasan kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi perhatian sejumlah pihak hari ini, terutama masyarakat di wilayah Indonesia Timur, Papua. Melalui pernyataan Ketua komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dijelaskan bahwa pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga Provinsi baru di Papua akan selesai pada 30 Juni 2022. Target tersebut tercetus setelah terdapat kesepakatan pembentukan panitia kerja (Panja) saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD, Filep Wamafma, Selasa 21 Juni 2022.

Dalam kesempatan tersebut, DPR juga telah menjadwakan Rapat Paripurna pada 30 Juni 2022, sehingga diharapkan pembahasan RUU selesai dilakukan sebelum tanggal terencana. Setelah pembentukan Panja, para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) diminta segera melengkapi daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam keanggotaan Panja. Komisi II mulai membahas RUU DOB pada Rabu 22 Juni 2022 dan akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga Minggu 26 Juni 2022. Kemudian Finalisasi RUU dilakukan 27-29 Juni 2022, sehingga pada 30 Juni 2022 akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan menjadi undang-undang.

Pemerintah dan DPR Janji Perhatikan Pro-Kontra Publik dalam Kebijakan DOB

Sejak isu kebijakan pemekaran bergulir, dinamika pro dan kontra menjadi santapan sehari-hari yang terkadang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melancarkan kepentingannya. Isu pemekaran wilayah memang menggiurkan, di satu sisi menjadi harapan sebagian masyarakat dalam pembangunan Papua, di sisi lain menjadi ancaman bagi pihak yang akan kehilangan kekuasaan ataupun eksistensi, seperti elit lokal oportunis maupun kelompok separatis.

Adanya dinamika tersebut hingga saat ini masih menjadi perhatian pemerintah maupun DPR. Melalui pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad dijelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan yang bersifat pro dan kontra terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU pembentukan tiga provinsi baru atau DOB Papua. Pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan muara sebuah UU yang dapat bermanfaat bagi semua.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, dengan tetap memperhatikan keselarasan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materi dan substansi, terutama terhadap hal-hal krusial yang perlu dicermati bersama dan perlu diantisipasi secara bijaksana. Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).

Perlu diingat kembali bahwa pemekaran di Papua secara yuridis berdasarkan pada ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001, yaitu dengan memperhatikan hukum, kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan ekonomi, prediksi perkembangan pada masa yang akan datang dan juga aspirasi masyarakat Papua.

UU Otsus bagi Provinsi Papua menjadi pilar penting dari kebijakan-kebijakan dalam percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua, salah satunya melalui pemekaran.

Pemekaran Percepat Pembangunan Papua

Salah satu upaya percepatan pembangunan Papua hadir melalui kebijakan pemekaran. Hal tersebut merespon sejumlah hambatan yang ditemui dari beberapa aspek dan bidang. Luasnya wilayah di Papua menjadi salah satu penghambat pembangunan di Bumi Cendrawasih. Luasnya wilayah tersebut juga menghadirkan hambatan birokrasi, yang akhirnya melalui rencana kebijakan pemekaran tersebut diharapkan dapat mempersingkat jalannya pelayanan sekaligus akses masyarakat.  

Dalam kasus di Indonesia, sejumlah provinsi yang mengalami pemekaran mengalami percepatan pembangunan setelah prosesnya selesai. Salah satunya saat Sumatera Bagian Selatan dibagi menjadi lima provinsi, yakni Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu. Begitu juga dengan di Papua, inisiatif pemekaran tidak hanya dari pemerintah, tapi lebih utama adalah aspirasi dari masyarakat. Dalam berbagai kunjungan Presiden selama beberapa waktu ke belakang, termasuk adanya delegasi-delegasi luar negeri yang berkunjung menginginkan adanya pemekaran di Papua.

Pemekaran untuk Persempit Ruang Gerak Kelompok Separatis

Seperti yang kita ketahui, keberadaan kelompok separatis masih menjadi salah satu kendala dalam bidang pertahanan dan keamanan di wilayah Papua secara khusus yang harus menjadi perhatian secara penuh. Pasalnya, hingga kini kebedaraanya masih menjadi teror bagi masyarakat yang mendiami tanah Papua.

Terbaru, Kelompok Separatis menyatakan bertanggung jawab atas terbunuhnya anggota Brimob bernama Bripda Diego Rumaropen di Napua, Kabupaten Jayawijaya pada Sabtu 18 Juni 2022. Melalui juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom menyatakan bahwa aksi penyerangan tersebut dilakukan oleh kelompok di bawah pimpinan Gen Goliath Naman Tabuni. Namun, selang beberapa hari, sebuah pengakuan juga muncul dari panglima Kelompok Separatis Papua, Egianus Kogoya yang mengaku bertanggung jawab terhadap kasus yang sama. Bahkan, Egianus menantang TNI Polri untuk adu tembak. Adanya saling klaim pengakuan tersebut diindikasi merupakan bagian dari permasalah internal yang merujuk pada keinginan eksistensi. Aksi teror tersebut disebut sebagai peringatan bagi pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Jokowi untuk tidak melakukan penyisiran di pemukiman penduduk asli Papua. Peringatan tersebut juga disertai pesan yang seragam dari 33 panglima kelompok separatis Papua di berbagai wilayah melalui media sosial Youtube. Mendesak agar mengosongkan daerah konflik. Pesan tersebut secara khusus disampaikan kepada masyarakat pendatang atau selain orang asli Papua.

Merespon hal tersebut, berbagai upaya telah dan sedang diupayakan pemerintah untuk meredam dan menghentikan eksistensi kelompok separatis yang kerap bertindak anarkis. Adanya kebijakan pemekaran provinsi diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meredam konflik vertikal di bumi Papua. Pemekaran menjadi strategi untuk mengunci dan meminimalisir gerakan kelompok separatis Papua. Jika Papua nantinya terbagi menjadi empat provinsi, maka ruang gerak akan semakin kecil. Basisnya bukan lagi Papua yang satu, namun terdapat provinsi lain.

Maka bisa dipastikan, beberapa pihak yang menolak kebijakan pemekaran DOB adalah bagian dari kelompok penguasa yang tak ingin kehilangan tahtanya, atau kelompok separatis yang tak ingin kehilangan ruang gerak dan eksistensinya.  

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: