Pemerintah Berkomitmen dan Serius dalam Membangun dan Mendorong Pemerataan Kesejahteraan Papua

Pemerintah Berkomitmen dan Serius dalam Membangun dan Mendorong Pemerataan Kesejahteraan Papua

Read Time:1 Minute, 2 Second

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Oktober 2022. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembentukan BP3OKP merupakan salah satu bukti komitmen dan keseriusan Pemerintah dalam membangun dan mendorong pemerataan kesejahteraan di tanah Papua. Dengan adanya BP3OKP, diharapkan Papua dapat memiliki arah pembangunan yang jelas, terukur, dan terstruktur. Beberapa fungsi yang dimiliki oleh BP3OKP adalah membantu percepatan pembangunan di wilayah Papua; pengendalian penyelenggaraan otsus; serta berbagai fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Namun, selain regulasi dan kinerja BP3OKP, untuk menyukseskan program percepatan dan pemerataan pelayanan, diperlukan juga kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), agar dasar hukum yang telah diterbitkan dapat terimplementasi dengan baik di lapangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %