Kepatuhan WNI dan WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri terhadap Peraturan Karantina yang Berlaku
Jakarta — Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan mewajibkan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) dari luar negeri. Akan tetapi, kata dia, kewajiban karantina tersebut dikecualikan bagi WNA dan WNI dengan kondisi tertentu.
Pertama, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas seperti pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota Group of Twenty (G20), skema travel corridor arrangement (TCA), serta orang terhormat atau orang terpandang.
“Kedua, pengecualian kewajiban karantina WNI berlaku apabila dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Wiku beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 telah memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, langkah ini diambil menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 pada berbagai negara di dunia.
“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional,” kata Suharyanto,
Menurutnya, maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang,” katanya. (*)