Oleh : Sandy Marung)*
Pemerintah dan DPR telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Sektor Keuangan. Peraturan tersebut akan meringkas beberapa Undang-Undang dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19.
Teuku Riefky selaku Ekonom makroekonomi dan pasar keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam pekan ini.
Riefky mengatakan, dengan dibahasnya RUU tersebut saat ini, bisa menjadi bekal bagi pertahanan kondisi sektor keuangan dari risiko ketidakpastian yang membayang, apalagi setelah perekonomian sudah mulai pulih.
Riefky merasa optimis, dengan adanya RUU Omnibus Law Sektor Keuangan akan menimbulkan adanya pendalaman pasar keuangan. Ia melihat, saat ini pasar keuangan Indonesia masih belum dalam, terlihat dari saat pemerintah menjual surat utang, kebanyakan yang menyerap adalan nonresiden.
Dengan adanya pendalaman pasar keuangan, artinya Indonesia bisa memiliki pasar keuangan yang efisien dan partisipasi masyarakat, khususnya domestik diharapkan mampu meningkat. Apalagi, saat ini muncul kekhawatiran risiko taper tantrum yang membuat potensi surat utang pemerintah ditinggalkan oleh asing. Apalagi, yield surat berharga negara (SBN) Indonesia cukup tinggi.
Implikasi dari Omnibus Law Sektor keuangan ini dipandang mampu menurunkan imbal hasil SBN sehingga saat pemerintah menarik utang, maka beban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) bisa lebih murah.
Kemudian, Indonesia bisa lebih resilien dalam menghadapi kemungkinan keluarnya arus modal asing (capital outflow) baik di pasar obligasi maupun di saham, karena yang dijual oleh asing bisa ditangkap oleh domestik. Ini sangat diperlukan karena kalau misal ada ketidakpastian di aspek keuangan, kapasitas domestik mampu menyerap, sehingga gejolak atau volatilitas bisa teredam.
Industri perbankan akan memiliki mandor baru. Calon pengawas baru industri perbankan itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Calon aturan sapu jagat sektor keuangan ini merupakan usulan DPR. RUU ini akan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2021, dan ditargetkan tuntas tahun ini.
Selain itu, calon beleid ini juga akan mengatur pengawasan bank bermasalah. Calon aturan ini digadang-gadang sebagai salah satu pendeteksi dini krisis keuangan termasuk akibat pandemi Covid-19.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk dilakukan pengesahan. Barulah, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan mengarahkan pihak yang akan melakukan pembahasan RUU tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto, mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti tindak lanjut yang telah ditetapkan oleh DPR RI. Menurutnya, omnibus law keuangan bisa menjadi solusi atas beragam permasalahan sektor keuangan untuk saat ini dan nanti.
Hadiyanto mengatakan, ada urgensi untuk pengaturan sektor keuangan yang lebih komprehensif, seiring dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di sektor keuangan maupun pasar modal.
Berdasarkan draf RUU tentang reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan, pemerintah dan DPR menginisiasi pembentukan Forum pengawasan Perbankan Terpadu. Tujuannya adalah untuk penguatan koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan, pengawasan dan penyelesaian permasalahan di sektor keuangan, khususnya perbankan.
Forum Pengawasan Perbankan Terpadu ini beranggotakan Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner LPS dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Forum tersebut memiliki tugas untuk merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi dengan pendekatan proyeksi (forward looking).
Kehadiran Forum Pengawasan Perbankan Terpadu nantinya diharapkan bisa mengantisipasi potensi permasalahan perbankan secara lebih dini dan terkoordinasi. Koordinasi antarlembaga ini diperkuat dengan pembangunan dan pengembangan sistem data dan informasi sektor keuangan yang terintegrasi, sebagai single source of truth di sektor keuangan.
Sementara itu, penataan kewenangan OJK dalam RUU tersebut juga mempertegas peran otoritas untuk menetapkan status pengawasan dan kewenangan pada setiap tahapan status bank.
Omnibus Law Sektor keuangan ini tentu saja diharapkan mampu mengakselerasi percepatan pemulihan ekonomi, dimana dengan adanya pandemi Covid-19, banyak sektor keuangan yang sulit berkembang.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini