Akuisisi Perusahaan Hal Wajar Dalam Industri Bisnis
Jakarta — Berita tentang akuisisi sebuah perusahaan oleh perusahaan lain yang lebih besar sudah sering terjadi dan merupakan hal yang wajar. Proses pengambil-alihan perusahaan baru oleh perusahaan yang lebih berkembang memang kerap terjadi dalam dunia bisnis.
Ada banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya proses pengakuan ini. Salah satu yang paling umum adalah perusahaan kecil tersebut memiliki prospect bisnis yang sangat baik dan memerlukan dorongan dana yang cukup besar. Dengan begitu, perusahaan besar yang mengakuisisinya dapat memenuhi kebutuhan tersebut dan bisa mengembangkannya dengan maksimal.
Meski tak jarang terjadi dalam dunia bisnis, tak sedikit orang yang masih belum memahami dengan pasti tentang pengertian istilah akuisisi tersebut. Bahkan, masih banyak masyarakat menyamakan merger dan akuisisi yang sebenarnya cukup kontras berbeda. Daripada terus-terusan salah mengartikan, ketahui dahulu apa itu akuisisi perusahaan dan beragam informasi seputar istilah tersebut.
Secara garis besar, yang dimaksud dengan akuisisi adalah situasi yang mana sebuah perusahaan membeli mayoritas atau bahkan seluruh saham sebuah perusahaan lain. Karena sebagian besar saham telah dimiliki oleh perusahaan pembeli, maka segala kendali atas perusahaan lain tersebut akan diambil alih.
Menelaah dari penjelasan Merriam Webster Dictionary, akuisisi diartikan sebagai tindakan untuk mendapatkan sesuatu, atau pembelian seluruh maupun sebagian aset perusahaan target.
Sedangkan, menurut Business Dictionary, akuisisi adalah kegiatan pengambilan hak asuh catatan. Maksudnya, saat melakukan akuisisi, sebuah perusahaan mengambil sedikitnya 51% saham perusahaan target. Sehingga, perusahaan pembeli dapat memiliki kendali penuh atas perusahaan yang sahamnya telah dibeli lebih dari setengahnya tersebut.
Adapun definisi akuisisi menurut ahli, Summer N. Levine, adalah transaksi antara dua belah pihak. Dalam transaksi akuisisi tersebut, terdapat pihak pembeli yang mendapatkan aset yang dimiliki oleh pihak penjual dan menjadi pemiliknya. Pihak pembeli dapat menjadi pemilik sah dengan membeli seluruh atau sebagian besar kekayaan yang dimiliki oleh pihak penjual, dalam hal ini perusahaan target.
Sedangkan berdasarkan pemaparan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK, akuisisi merupakan pengambilalihan aset perusahaan oleh pihak acquirer atau pengakuisisi. Dengan begitu, kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquire) tersebut berpindah tangan sepenuhnya ke acquirer.
Menilik penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akuisisi adalah pengakuan atas sebuah perusahaan yang dilakukan perusahaan acquirer atau pengakuisisi. Perusahaan yang diambil alih tersebut bisa berupa organisasi publik ataupun organisasi privat.
Contoh Situasi Penggunaan Istilah Akuisisi. Dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan keuntungan konsumen dinilai lebih dominan Ketika terjadi merger Gojek dengan Tokopedia. Berkaitan dengan kegiatan merger Tokopedia dengan Gojek, dinilai Aviliani sebagai praktik bisnis yang wajar karena ekosistem akan terjadi dengan sendirinya. Tentunya, dengan win-win solution.
Tokopedia adalah platform jual beli barang dan menjadi salah satu e-Commerce yang menguasai pasar. Sedangkan Gojek punya ekosistem layanan transportasi, makanan, dan lainnya. Namun, Gojek belum punya e-Commerce. Dengan merger, kata Aviliani, maka ekosistem keduanya akan semakin besar. (*)