UU Cipta Kerja Permudah Iklim Investasi

Read Time:1 Minute, 55 Second

Oleh : Agung Suwandaru )*

Iklim Investasi di Indonesia harus dijaga agar tetap menunjukkan trend yang positif,  salah satunya melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Suburnya investasi telah memiliki dampak positif untuk perekonomian nasional, karena hal ini mampu menyerap tenaga kerja yang akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat. 

Ekspansi perekonomian tahun 2020 hingga 2024 didorong utamanya peningkatan investasi yang diharapkan dapat tumbuh 6,6% hingga 7,0% per tahun. Hal tersebut tertuang dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menyatakan, peningkatan investasi tersebut didorong oleh peningkatan investasi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara yang diperuntukkan dalam pembangunan infrastruktur.

Saat ini pemerintah sedang mengembangkan strategi dan rekomendasi skema alternatif pembiayaan infrastruktur untuk mengurangi beban ekuitas dan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui lima instrumen pembiayaan.

Lima instrumen pembiayaan yang dimaksud di antaranya skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), skema Hak Pengelolaan Terbatas, Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah dimandatkan UU Cipta Kerja, integrated funding platform, serta skema Land Value Capture (LVC) atau pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan.

Wahyu menuturkan, hingga tahun 2021, Kemenko Perekonomian telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan regulasi agar skema LVC dapat diterapkan di Indonesia, yang diikuti dengan kajian implementasi pada beberapa lokasi demo project.

Implementasi skema LVC di Indonesia diharapkan dapat membawa berbagai manfaat ekonomi, di antaranya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan perkotaan yang lebih tertata, mengendalikan pertumbuhan ekonomi kawasan dan melakukan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan.

Selain skema LVC, terdapat satu skema lain yang tidak kalah penting yakni ini Sovereign Wealth Fund (SWF). SWF merupakan kendaraan finansial yang dimiliki oleh Negara yang  memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam. Konkritnya, Sovereign Wealth Fund merupakan tabungan negara, kelebihan dana yang dimiliki oleh negara yang diinvestasikan dengan tujuan untuk mendapatkan return yang lebih besar.

Dengan  adanya berbagai skema kerja sama tersebut, diharapkan tidak ada penerimaan negara yang tidak dimanfaatkan. Penerimaan tersebut dapat diinvestasikan secara tepat dan bermutu sehingga dapat diperoleh return yang besar. Hal ini tentu saja akan berdampak positif bagi ekonomi nasional dan iklim investasi di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Forum Literasi Bekasi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %