Resolusi PBB 2504 Tak Bisa Dibatalkan dalam Perspektif Hukum Internasional

Resolusi PBB 2504 Tak Bisa Dibatalkan dalam Perspektif Hukum Internasional
0 0
Read Time:4 Minute, 0 Second

impresionis.com – Sebuah akun pemecah-belah bangsa pada media sosial Facebook membagikan ulang konten narasi, yang tampak cenderung khayalan dan mengada-ada, dengan judul “Rekomendasi MU-PBB 2504 Bisa Dicabut Sesuai Tata Cara PBB”.

Disebutkan dalam postingan tersebut, tidak dapat dibenarkan jika ada yang mengatakan Rekomendasi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB) 2504 yang dituangkan dalam bentuk Resolusi menjadi garansi (jaminan) bahwa Papua sudah final di dalam Negara Republik Indonesia. Dianggapnya, hal itu adalah pandangan yang keliru, dan pandangan tersebut dapat dipahami sebagai kata-kata penghibur diri dalam menghadapi diplomasi politik luar negeri Indonesia yang semakin rumit tentang isu hak menentukan nasib sendiri rakyat Papua sebagai suatu bangsa.

Ditambahkan lagi, sebuah keputusan PBB yang dituangkan dalam bentuk resolusi sewaktu-waktu dapat dicabut seiring dengan evolusi perkembangan hukum internasional. Resolusi MU-PBB 2504 dalam bentuk rekomendasi pembangunan sosial-ekonomi di Papua yang dimandatkan kepada Indonesia telah gagal total, hal tersebut berkenaan dengan berbagai laporan tindakan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Papua kini telah menjadi perhatian Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.

Mencermati narasi yang ditampilkan dalam postingan tersebut, wajar jika pembacanya menilai jika tulisan tersebut hanya mengada-ada bahkan cenderung penuh khayalan. Tampak bahwa penulis narasi tersebut hanyalah pihak yang tidak bisa menerima kenyataan atas sejarah yang terjadi di masa lalu dan berupaya mendapatkan keuntungan atas lepasnya Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Papua-NKRI Tak Bisa Diganggu Gugat

Papua sah bagian dari NKRI dan tidak bisa diganggu gugat. Jalan-jalan hukum internasional sudah tertutup. Keinginan untuk dilakukannya referendum di Papua menjadi hal yang absurd serta tidak relevan lagi dengan kondisi-kondisi hukum internasional dan juga nasional.

Resolusi PBB Nomor 2504 sudah final dan mengikat. Resolusi PBB Nomor 2504 yang dimaksud, dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada 19 November 1969 saat Sidang Umum PBB ke-24, sebagai bentuk diterimanya pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) oleh Pemerintah Indonesia, di bawah pengawasan PBB pada tahun 1969. Pepera diterima oleh masyarakat melalui resolusi tersebut. Resolusi PBB Nomor 2504 mengukuhkan perpindahan kekuasaan di wilayah Papua yang saat itu disebut Irian Jaya dari Belanda kepada Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD pun pernah berbicara tentang hubungan Papua dengan NKRI yang sudah final. Mahfud menegaskan hubungan Papua dengan NKRI tidak bisa diganggu gugat dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan, mulai dari sosial, politik, hingga anggaran keuangan.

Selain itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum internasional tidak ada preseden dimana resolusi Majelis Umum PBB dibatalkan. Bahkan bila dicermati ketentuan dalam Piagam PBB atau Statuta Mahkamah Internasional, tidak ada mekanisme yang mengatur tentang pengujian atas produk hukum yang dikeluarkan oleh organ-organ dalam PBB, termasuk resolusi Majelis Umum.

Melihat fakta tersebut, jelas bahwa tidak mungkin resolusi menjadi bolak-balik berganti, sehingga Papua sampai kapanpun mutlak menjadi bagian integral dari NKRI dan tidak ada yang bisa mengganggu gugat.

PBB Tak Bisa Intervensi Kedaulatan Negara

Kini, sudah tidak ada lagi pembahasan isu referendum Papua dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, berdasarkan hukum internasional batas negara, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1969, termaktub jelas dan final bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia.

PBB telah menyaksikan sendiri pembangunan masif yang dilakukan pemerintah Indonesia demi kemajuan daerah Papua dan juga kesejahteraan masyarakat di dalamnya. PBB memahami adanya kelompok separatis yang terus-menerus demo, melakukan tindak kekerasan, bahkan membuat berita hoaks. Namun, dengan melihat fakta-fakta yang ada, PBB mendukung Kedaulatan Indonesia atas Papua, dan menutup peluang referendum bagi para tokoh dan simpatisan kelompok separatisme Papua.

Patut diingat juga bahwa PBB sekalipun tidak bisa melakukan intervensi terhadap kedaulatan negara, karena dalam hal itu terdapat prinsip internasionalnya yaitu Non-intervention dan Territorial Integrity yang tertuang dalam piagam PBB.

Pemerintah Peduli HAM Papua

Terkait pelanggaran HAM di masa lalu yang banyak disorot dunia, Pemerintah saat ini sedang menyelesaikannya secara bersungguh-sungguh. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan semua otoritas terkait untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM di masa lalu tersebut secara transparan dan segera. Hanya saja karena kompleksitas yang ada, penyelesaiannya tidak semudah membalik telapak tangan.

Apalagi, pendukung aktivis kemerdekaan Papua di luar negeri kerap bergerak dengan informasi yang salah dan dibelokkan, bahkan dipelintir dengan hoaks yang terus disiarkan dalam rangka menyudutkan Indonesia, sehingga hal tersebut tentu saja banyak menyulitkan dan merugikan Indonesia.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban dan terduga pelaku. Penegakan HAM mencakup pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya, terutama masyarakat kelompok rentan. Selain itu, semua warga mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan dari negara.

Papua telah menjadi daerah yang istimewa di dalam negeri ini, sehingga perhatian pemerintah terhadapnya begitu besar baik terkait kemajuan pembangunan infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakat setempat. Hal ini dapat menjadi dasar pemikiran bahwa pemerintah akan selalu mengupayakan yang terbaik bagi Papua.

_
Eri Wenda
(Ketua INSAN Papua)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: