Pemerintah Menolak Tegas Usulan Penundaan Pilkada
Oleh : Elisabeth Titania Dionne )*
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengusulkan agar Pilkada serentak 2024 ditunda. Namun usulan ini ditentang keras oleh pemerintah karena jadwal sudah dibuat dan dipikirkan matang-matang. Penundaan Pilkada 2024 justru akan membuat banyak masalah baru dan menyulitkan KPU, pemerintah, dan masyarakat.
Pilkada adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan serentak dimana masyarakat akan memilih gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati yang baru. Pilkada akan dilaksanakan di seluruh Indonesia tanggal 27 November 2024. Di suatu daerah ada Pilkada di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Namun Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar Pilkada serentak ditunda dengan alasan terlalu dekat jaraknya dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan khawatir akan alasan keamanan. Pemerintah dengan tegas menolak usulan tersebut karena Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal, resiko keamanan dan lain-lain sudah dicegah oleh aparat keamanan.
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah tetap merujuk kepada UU yang menetapkan pelaksanaan Pilkada, digelar pada November 2024. Hal itu menanggapi usulan Bawaslu tentang penundaan Pilkada Serentak 2024.
Juri menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2024. Pemerintah memahami adanya kerumitan dalam mengatur tahapan pilkada yang berjalan beririsan dengan pemilu tahun depan. Namun, pemerintah meyakini bahwa KPU dan Bawaslu bisa mengatur tahapan tersebut dengan baik. Pemilu dan Pilkada 2024 bisa berjalan beriringan dan dengan kualitas yang baik.
Juri menambahkan, pihaknya percaya KPU dan Bawaslu bisa mengatur, mengelola, menyinkronisasikan, mengatur sumber daya yang ada untuk membuat dua tahapan itu bisa berjalan beriringan.
Usulan penundaan Pilkada ditolak karena pemerintah sudah memikirkan resiko jika Pemilu dan Pilkada diadakan dalam waktu yang berdekatan. Jika yang dipermasalahkan adalah faktor keamanan, maka aparat sudah siaga sampai ke desa dan wilayah terkecil, agar meminimalisir konflik. Anggota Polri dan TNI sudah siap untuk mengawal Pemilu dan Pilkada karena menjadi tugas mereka dalam menjaga keamanan negara.
Bawaslu diminta untuk tidak terlalu mengkhwatirkan faktor keamanan selama Pilkada serentak 2024. Apalagi pemerintah sudah beberapa kali menyelenggarakan Pilkada secara bersama-sama di seluruh Indonesia dan tidak ada kekacauan di berbagai daerah. Pilkada selama ini selalu aman dan masyarakat tertib dalam memilih calon kepala daerahnya masing-masing.
Usul penundaan Pilkada dengan alasan takut ada kekosongan posisi kepala daerah juga sudah disiapkan dengan matang oleh pemerintah. Kekosongan ini memang beresiko tetapi bisa diatasi dengan cara mengangkat penjabat/pejabat sementara/pelaksana tugas. Ketika ada penjabat maka ada pemimpin walau sementara dan masyarakat di suatu daerah tetap aman karena memiliki bupati atau wali kota.
Terkait hal ini, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (FISIP Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq menilai, alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan penundaan Pilkada serentak 2024 tidak kuat. Kekhawatiran terhadap masalah keamanan berlebihan.
Sabiq melanjutkan, sejauh ini pelaksanaan Pilkada Serentak di berbagai daerah berlangsung aman. Menurut Sabiq, alasan lain yang disampaikan Bawaslu RI seperti hoaks, ujaran kebencian, dan praktik politik uang pun tidak relevan. Tidak jaminan kalau pilkada ditunda, praktik-praktik itu bisa dieliminasi.
Sabiq mengatakan, jika kerja ataupun sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI belum optimal, solusinya adalah perbaikan kinerja, bukan penundaan Pilkada Serentak 2024. Artinya, usulan Bawaslu untuk menunda Pilkada 2024 tidak logis dan ditentang oleh banyak pihak. Resiko yang terjadi saat Pilkada beririsan dengan Pemilu bisa diminimalisir, termasuk faktor keamanan.
Pilkada akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Ketika ada pihak yang ngotot untuk menunda Pilkada maka ia seharusnya berpikir akan akibatnya. Ketika jadwal ditunda maka akan sangat susah membuat jadwal selanjutnya. Apalagi Pilkada serentak dilakukan di seluruh Indonesia dan harus berkoordinasi dengan banyak orang, sehingga jika jadwal diganti akan sangat memusingkan.
Pilkada 2024 harus dilaksanakan secara serentak dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Masyarakat juga mendukung pemerintah dan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Saat ada pihak yang protes maka ia harus berpikir akan kerugiannya, karena menunda program sebesar Pilkada akan menanggung banyak kerugian.
Pemerintah menolak tegas usulan penundaan Pilkada oleh Bawaslu karena tidak ada unsur kedaruratan seperti wabah, pandemi, atau bencana alam. Alasan-alasan yang diungkapkan seperti takut ada kekacauan karena Pilkada diadakan hampir bersamaan dengan pengumuman hasil Pemilu 2024 dianggap kurang logis. Pemerintah sudah memikirkan berbagai resiko saat menyelenggarakan Pilkada serentak, dan memastikan semuanya akan berjalan dengan aman.
)* Penulis adalah kontributor Gelora Media Institute