PPKS Merupakan Komitmen Dan Langkah Negara Lindungi Warganya Dari Kekerasan Seksual

Read Time:1 Minute, 18 Second

Jakarta – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Namun banyak pihak pula yang memberi dukungan adanya Permendikbud Ristek 30 ini.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sejak mengetahui adanya Permendikbud Ristek 30, pihaknya langsung memberikan jaminan dukungan sepenuhnya. Kementerian Agama juga punya komitmen terus mengembangkan moderasi beragama sebagai solusi menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini.

Menurut Yaqut Cholil, definisi moderasi beragama ini merupakan cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengaktualisasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan.

Serta membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip yang adil berimbang taat pada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Menurut hematnya, perlindungan terhadap para sivitas akademika dalam konteks kekerasan seksual adalah bagian dari implementasi moderasi beragama.

“Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap Permen yang menurut saya sangat resolutif dan membongkar kebuntuan dan stagnasi penyelesaian kekerasan seksual di perguruan tinggi,” tegas Yaqut Cholil

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 kantor LBH-YLBHI di Indonesia juga mendukung penerbitan Permendikbud tersebut.

“Perlu adanya kebijakan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kami satu tujuan punya visi yang sama dan paling tidak Permendikbudristek ini memberikan jawaban,” kata Aprilia Lisa, perwakilan YLBHI-LBH Jakarta.

YLBHI juga mendorong agar implementasi Permendikbud tersebut dikawal dengan baik oleh seluruh pihak, utamanya perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Aprilia, banyak pasal di dalam Permen tersebut yang mendefinisikan dengan saksama bentuk-bentuk kekerasan seksual dan larangan keras untuk diperbuat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %