Papua Secara Konstitusional Adalah Bagian dari NKRI
Jakarta — Papua sebagai salah satu bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah melalui proses referendum yang dikenal dengan PEPERA dimana hasilnya telah disahkan melalui resolusi PBB No 2504 yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 19 November 1969.
Resolusi tersebut diusulkan oleh 6 negara dan diterima oleh Majelis umum PBB dengan timbangan suara 84 setuju, 0 yang menentang dan 30 abstain. Dengan tidak dipermasalahkan PEPERA oleh Negara manapun menunjukkan bahwa, PEPERA diterima oleh masyarakat internasional. Artinya, Papua sebagai bagian dari NKRI telah diakui oleh masyarakat internasional dan disahkan oleh lembaga internasional tertinggi yaitu PBB.
Hal tersebut tentu menjadi sebuah pedoman bahwa Papua telah sah dan resmi secara konstitusional sebagai bagian dari NKRI.
Seperti diketahui bersama, bahwa selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, survey menunjukkan kepuasan warga Papua mencapai 90 persen. Artinya Warga Papua sendiri mengaku puas dengan program – program yang dijalankan pemerintahan Jokowi di Tanah Papua, sehingga tidak ada alasan bagi Papua untuk mengatakan referendum.
Pemerintah juga menolak tegas tuntutan referendum yang disuarakan sejumlah massa di Papua dan Papua Barat selama aksi kerusuhan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Menko Polhukam Wiranto meyakini bahwa tuntutan referendum tak datang dari kebanyakan warga Papua dan Papua Barat, melainkan oknum yang sengaja menunggangi peristiwa rasial tersebut.
Sementara itu, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adriana Elisabeth menyebut permasalahan terkait Papua memang bukan barang baru. Kesenjangan ekonomi dan diskriminasi kerap terjadi.
Namun, bukan berarti pemerintah Indonesia perlu menggelar referendum dalam waktu dekat. Menurutnya, referendum bukan solusi tepat. Pemberian kemerdekaan secara langsung dari Indonesia juga bukan jawaban.
“Terlalu cepat kalau bicara ke arah situ,” tuturnya.
Adriana kembali menekankan soal persoalan tentang Papua, yakni soal diskriminasi. Dia mengatakan masih sering ditemukan sikap merendahkan terhadap masyarakat Papua.
Menurut Adriana, jauh lebih baik jika semua pihak memahami terlebih dahulu kondisi yang ada saat ini. Termasuk tentang apa yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Setelah itu, baru bisa mendapatkan solusi yang tepat. (*)