Tersedianya Layanan Informasi Terkait Aturan dan Petunjuk Karantina di Berbagai Kanal
Jakarta --- Pemerintah memberlakukan peraturan pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani karantina 10 hari. Pemerintah telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan...