Oleh : Made Raditya )*
30/08/2020 – Para pegawai bisa hidup layak karena memiliki gaji di atas upah minimum kota. Namun sayang kadang ada perusahaan yang curang dan membayar di bawah ketentuan. RUU Cipta Kerja hadir untuk meluruskannya. Serta memberi fasilitas lain untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai, dengan bonus tahunan dan uang lembur.
Tekanan hidup apalagi jika seseorang tinggal di kota besar, membuat dompet sering menjerit. Para pegawai yang digaji hanya pas UMK bahkan di bawah itu sibuk mencari tambahan atau pekerjaan sampingan. Untuk mensejahterakan pegawai agar mereka tidak bersusah payah cari obyekan, pemerintah menghadirkan solusi dengan RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja menjamin kesejahteraan para pegawai karena istilah upah minimum kota diganti dengan upah minimum provinsi. Nominalnya ditentukan oleh gubernur provinsi, jadi ada standarnya dan tak membingungkan. Gaji yang diterima tak akan turun karena hanya pegawai baru yang bekerja tidak sampai setahun, yang menerima upah minimum provinsi.
Sedangkan pegawai senior tentu gajinya lebih besar daripada upah minimum provinsi. Menurut Hemasari Dharmabumi, pengamat ketenagakerjaan dari Iclaw, peraturan upah minimum akan membuat pegawai mendapat jaminan kesejahteraan. Jadi mengembalikan fungsi UMP sebagai jaring pengaman, agar pegawai digaji lebih tinggi dari sekadar upah minimum.
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan mengawal agar perusahaan memberi gaji sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi yang berlaku. Ketika ada pelanggaran, mereka bisa ditindak oleh Dinas Ketenagakerjaan. Jadi nasib para pekerja akan sangat diperhatikan pemerintah, ketika nanti RUU Cipta Kerja benar-benar disahkan jadi undang-undang.
Para pegawai juga berhak mendapat uang tambahan ketika mereka bekerja di luar jam kerja resmi. Menurut RUU Cipta Kerja, waktu kerja para pegawai adalah maksimal 40 jam dalam seminggu. Dalam pasal 78 ayat 2 RUU ini, pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Hal ini penting agar tak ada istilah kerja rodi.
Selain berhak mendapat uang lembur, para pegawai juga akan mendapat bonus tahunan dari perusahaan. Nominalnya adalah bonus senilai 1 kali gaji, jika masa kerjanya di bawah 3 tahun. Ketika pegawai bekerja antara 3 – 5 tahun 11 bulan, bonusnya 2 kali gaji. Pegawai paling besar mendapat hingga 5 kali gaji sebagai bonus tahunan, kala masa kerjanya lebih dari 12 tahun.
Tentu saja ada perkecualian. Jika pegawai bekerja di sektor UMKM maka pemilik bisnis tidak wajib memberi bonus, karena perusahaannya masih merintis. Namun pengusaha UMKM yang bijak tentu akan memberi bonus sesuai dengan kemampuannya. Besarnya bonus dari perusahaan ini otomatis akan menaikkan kesejahteraan para pegawai karena nominalnya besar.
Sebaga pekerja tentu mereka harus memberi timbal balik agar seimbang dengan fasilitasnya. Contohnya adalah, bersikap setia kepada perusahaan, hadir tepat waktu, dan bekerja sesuai dengan minimum jam kerja. Semua ini dilakukan agar operasional di perusahaan berjalan lancar dan jika usaha tersebut maju, maka bonus bisa saja ditingkatkan oleh pemiliknya.
Jangan malah seenaknya datang dan pulang lalu tidak terima ketika gaji dipotong oleh perusahaan. Pemerintah sudah berbaik hati, mengatur perusahaan agar mereka berlomba mensejahterakan pegawainya. Jadi sebagai pekerja juga harus tahu diri dan bekerja dengan rajin.
RUU Cipta Kerja benar-benar menjamin kesejahteraan para pekerja, karena tiap pegawai berhak mendapat bonus tahunan. Juga digaji sesuai dengan upah minimum provinsi yang berlaku. Jangan takut jika RUU Cipta Kerja diresmikan jadi UU, karena akan membuat para pegawai mendapat gaji yang layak serta hidupnya akan makin sejahtera.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini