Oleh : Ihsan Purnama)*
Perubahan standar gaji dari upah minimum kota jadi upah minimum provinsi pada draft Omnibus Law membuat banyak pekerja gusar. Tentu saja mereka takut nominalnya akan berkurang. Namun seharusnya buruh tak perlu khawatir. Karena gaji dijamin tak akan dikurangi. Malah pekerja dengan masa kerja di atas setahun, wajib digaji di atas UMP.
Permasalahan gaji selalu jadi bahan pembicaraan banyak orang, karena uang adalah penggerak dapur agar tetap mengepul. Untuk menstandarkan gaji pegawai, maka pemerintah membuat Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur bayaran pekerja, minimal UMP. Upah minimum provinsi ditentukan oleh Gubernur.
Perubahan nama UMK jadi UMP bukanlah kabar buruk, namun justru berita baik. UMP membuat penghitungannya tak memusingkan, karena nominalnya sama dalam 1 provinsi. Jadi saat akan menaikkan UMP, bisa lebih cepat karena jumlahnya sama. Para pekerja di kota yang bersebelahan, misalnya Malang dan Blitar tidak akan iri karena upahnya berbeda.
Namun sayang ada yang salah paham dengan perubahan ini. KSPI menentang pergantian UMK jadi UMP, dan berprasangka buruk bahwa nominalnya akan berkurang. Bahkan bisa hanya setengah dari gaji sebelumnya. Padahal penetapan UMP tentu dibuat dengan banyak pertimbangan, seperti harga sembako pada provinsi itu. Jadi tidak mungkin jumlahnya berkurang.
Pengaturan UMP dalam draft RUU Cipta Kerja tertera dalam pasal 88C. Di ayat 2 disebutkan bahwa Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan Arif, jaring pengaman berarti mencegah ada pekerja yang dibayar tidak sesuai dengan UMP. Karena kenyataannya banyak buruh kecil yang gajinya juga kecil.
Kita harus menyambut baik omnibus law RUU Cipta Kerja karena menghindarkan terjadinya penindasan seperti itu. Seorang pegawai tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam, kecuali jika lembur. Ia juga diberi gaji layak minimal UMP. Saat omnibus law RUU Cipta Kerja diresmikan, maka kecurangan akan diusut dan dihapus dengan tuntas.
Jaring pengaman juga berarti bahwa UMP adalah gaji minimal. Jadi wajar jika ada pegawai yang nominal gajinya di atas UMP, karena masa kerjanya jauh lebih lama dengan pegawai baru. Karena sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, hanya pegawai yang baru bekerja selama 1-11 bulan yang menerima bayaran sesuai UMP.
Pegawai lama dihormati dengan gaji di atas UMP karena selain sudah setia bekerja kepada perusahaan selama bertahun-tahun, ia memiliki lebih banyak pengalaman. Beban kerjanya juga lebih berat daripada pegawai baru. Jadi wajar jika gaji yang diterima di atas upah minimum provinsi.
Jadi, para pegawai dan serikat pekerja tidak usah khawatir dengan perubahan UMK jadi UMP. Karena malah menguntungkan mereka dengan nominal gaji yang lebih tinggi. Mereka tidak usah mengadakan mogok kerja karena malah rugi sendiri. Begitu pula dengan unjuk rasa, tidak usah dilakukan lagi. Karena malah dikhawatirkan membentuk klaster corona baru.
Pemerintah berusaha adil dengan membuat omnibus law yang terdiri dari 11 bagian, yang menguntungkan semua pihak. Mulai dari pengusaha hingga pekerja diuntungkan oleh RUU ini. Para pegawai mendapat gaji minimal UMP, serta ada bonus tahunan dari perusahaan. Di masa pandemi ini, memegang gaji plus bonus tentu adalah sebuah kesyukuran.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukanlah undang-undang yang mengeksploitasi para buruh. Karena kenyataannya mereka malah digaji dengan nominal di atas upah minimum provinsi. Dengan gaji yang di atas standar, diharapkan kehidupan para pegawai jadi jauh lebih baik. mari kita dukung omnibus law RUU Cipta Kerja karena untungkan pekerja.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang