MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA

0 0
Read Time:3 Minute, 33 Second

12/10/2020 – Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu berserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!

1.Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon akan tetap ada. Tercantum di dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2.Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Tertulis dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 88 C UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, “(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minumum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3.Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Tertulis pada BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, “upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu, dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti pernikahan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada. Tertulis dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 1 Tahun 2003 yang berbunyi “(Ayat satu) pengusaha memberi: a. waktu istirahat dan b. cuti. (Ayat 3) cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (Ayat 5) selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana disebut pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan masyarakat, atau peraturan kerja bersama.

5. Benarkah Outsourching diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Hal itu tertulis di dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, “hubungan antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tentu.”

6.Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada. Hal itu tertulis di dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi”(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tentu.”

7.Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sephak. Hal itu tertulis di BAB IV: KETENAGAKERJAN – Pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 251 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi “(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebegaimana dimaksud (pada ayat 1) tidak tercapai, penyelesaian hubungan pemutusan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.Benarkah jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada. Hal itu tertulis di BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 tahun 2004 yang berbunyi, “jenis program jaminan sosial meliputi (a) jaminan kesehatan, (b) jaminan kecelakaan kerja, (c) jaminan hari tua, (d) jaminan pensiun, (e) jaminan kematian, (f) jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada. Hal itu tertulis di BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, “perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas untuk mauk, harus memenuhi syarat dan peraturan. Hal itu tertulis di dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, “setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.”

11.Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: