Oleh : Intan Anggraini )*
Sertifikat halal adalah suatu tanda bahwa sebuah produk olahan makanan, minuman, dan kosmetik boleh dikonsumsi dan dipakai oleh umat muslim. Karena di Indonesia kebanyakan WNI adalah muslim, maka sertifikat ini wajib disertakan. Kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi salah satu keunggulan dari UU Cipta Kerja.
Pengusaha UMKM berusaha profesional dengan mem-branding produknya sehingga menarik minat pembeli. Mereka membuat kemasan yang cantik dan mengiklankannya lebih gencar. Para pebisnis UMKM d bidang makanan, minuman, dan kosmetik, juga berusaha mendapatkan sertifikat halal agar meyakinkan konsumennya yang sebagian besar umat muslim.
Namun sayangnya untuk mendapat selembar sertifikat halal ini butuh biaya sampai jutaan rupiah. Prosesnya juga cukup lama, mencakup pelatihan oleh LPPOM MUI, memahami sistem jaminan halal, menyiapkan dokumen, baru mendaftar secara online. selanjutnya ada proses monitoring pre-audit, membayar biaya, pelaksanaan, dan monitoring pasca audit.
Pemerintah berusaha meringankan beban para pengusaha UMKM yang masih merintis bisnisnya, dengan menggratiskan biaya sertifikasi halal. Hal itu tercantum dalam pasal 91 UU Cipta Kerja. Biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal bisa gratis karena ditanggung oleh pemerintah. Pengusaha UMKM bersorak karena didukung penuh oleh pemerintah.
Dengan adanya aturan baru dalam UU Cipta Kerja, maka wirausahawan baru yang akan membuka bisnis UMKM di bidang kuliner akan sangat tertolong. Karena bagi mereka, uang sebanyak 2 juta rupiah untuk mendapatkan sertifikasi halal amatlah besar. Jika biayanya digratiskan, maka mereka tinggal fokus untuk memperbanyak penjualan.
Jika suatu produk kuliner dan kosmetik sudah punya label halal MUI, maka akan dipastikan lebih laris-manis di pasaran. Karena publik merasa aman saat mengkonsumsi atau menggunakannya. Bisnis UMKM makin maju karena penjualannya makin membludak, dan mereka bisa memperbesar lagi usahanya dengan menambah variasi produk.
Sayangnya untuk memperbesar suatu usaha UMKM juga butuh modal tambahan. Karena butuh dana yang tak sedikit untuk menambah bahan baku atau memperbesar ruang produksi. Lantas dari mana mendapatkannya? Karena ternyata modal tambahan juga jadi masalah bagi UMKM pemula.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, akan ada kemudahan bagi pengusaha UMKM untuk mendapat pinjaman dana. Karena mereka tak punya aset berharga seperti tanah atau bangunan, maka usaha yang dijalankan bisa jadi agunan untuk mendapat tambahan modal. Sehingga mereka bisa memperbesar bisnisnya.
Selain memudahkan permodalan, lanjut Teten, UU Cipta Kerja juga membantu masalah pemasaran. Suatu produk halal bisa lebih viral jika marketingnya bagus. Dalam UU ini akan ada penempatan UMKM di tempat yang ramai seperti Bandara dan Stasiun. Sehingga makn banyak masyarakat yang akan mengenal produk tersebut.
UMKM juga akan dibina untuk mengadakan pemasaran secara online karena terbukti pangsa pasarnya lebih luas. Akan ada program inkubasi bisnis yang dibina oleh unit kerja, dan pemerintah membuat digitalisasi pemasaran agar UMKM makin maju. Sehingga mereka tak lagi gagap teknologi namun memanfaatkan dunia maya untuk mengiklankan produknya.
Ada banyak sekali kemudahan berusaha bagi UMKM dalam Undang-Undang Cipta Kerja. UMKM juga dimudahkan untuk mendapat sertifkasi halal karena bisa dilakukan secara online dan biayanya 100% gratis. Sehingga diharap mereka akan makin moncer bisnisnya dan ikut menyuburkan dunia perdagangan di Indonesia.
UU Cipta Kerja terbukti membawa banyak kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk pebisnis UMKM. Mereka benar-benar diperhatikan dan dipermudah dalam menjalankan bisnisnya. Juga bisa mendapat pinjaman dana meskipun tanpa ada aset properti, karena usahanya bisa digunakan sebagai agunan.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bandung