19/11/2020 – Dewan Perwakilan Rakyat RI (DP RI) telah mengesahkan Omnibu Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna pada Oktober lalu. Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerjasebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
Hal tersebut diyakini bakal mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, termasuk peran penyiaran digital.
Penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia penyiaran, dimana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Termasuk sistem penyiaran televisi digital yang bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.
Dengan demikian, melalui UU Cipta Kerja yang baru disahkan diharapkan dapat memperkuat peran lembaga penyiaran, seperti adanya Pasal 60A UU Cipta Kerja menyebut bahwa penyelenggaraan penyiaran harus dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
Untuk itu, kembali Indonesia Care Forum (ICF) berencana menggelar Webinar melalui aplikasi Zoom dengan mnengangkat tema ‘ UU Cipta Kerja Dorong Peran Penyiaran Digital’.
Diskusi virtual atau webinar bakal dilaksanakan pada Selasa, 24 November 2020 pukul 13.00-14.00 WIB, dengan menghadirkan narasumber Bapak Yuliandre Darwis yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bapak Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kemenkominfo RI. (impr-red)