Oleh : Savira Ayu )*
UU Cipta Kerja adalah pancingan yang akan menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia, karena ada jaminan kemudahan perizinan dan perombakan birokrasi. Ketika investor masuk, maka iklimnya akan membaik, karena kita akan punya modal untuk memulai kemajuan. Kondisi finansial negara akan membaik.
Ketika ujung pandemi belum terlihat, kita tidak boleh putus asa. Walau daya beli masyarakat menurun karena pendapatan mereka juga menurun, maka para pengusaha bekerja ekstra keras untuk survive. Salah satu cara bertahan adalah dengan mencari investor, dan penanaman modal asing sangat menggiurkan, karena mereka punya lebih banyak dana.
Apalagi saat ini UU Cipta Kerja sudah diresmikan dan tinggal menunggu waktu akan peresmian aturan turunannya. UU ini akan menjadi pemicu bagi investor asing untuk berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Penyebabnya karena ada jaminan dari pemerintah untuk mempermudah izin usaha, baik bagi pebisnis lokal maupun asing.
Pengamat ekonomi Ibrahim Assuabi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan mendongkrak investasi tahun 2021, karena ada jaminan kemudahan legalitas usaha. Selain itu, UU ini merangkul semua yang dibutuhkan oleh investor asing. Mulai dari masalah perizinan hingga realisasi investasi.
Mengapa harus investasi asing? Karena kondisi perekonomian negara sedang terpuruk. Sedangkan penanam modal asing punya dana yang cukup untuk membangun perusahaan di Indonesia. Sehingga akan banyak pemasukan ke pemerintah yang bersumber dari pajak. Selain itu, perusahaan investasi akan menyerap pengangguran, sehingga memperkecil masalah sosial di Indonesia.
Ibrahim melanjutkan, tahun 2021 akan banyak investor asing masuk ke Indonesia, karena UU Cipta kerja menjamin hampir semua lini. Mulai dari masalah perizinan usaha hingga jaminan tenaga kerja. Sehingga mereka percaya dan merasa dihargai, serta mau berinvestasi ke Indonesia. Setelah sebelumnya hanya mau masuk ke negara tetangga seperti Kamboja Vietnam, dan Thailand.
Pengusaha asing merasa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini mempermudah perizinan dan memangkas alur birokrasi. Sehingga mereka tak harus menunggu berbulan-bulan seperti dulu untuk mendapatkan legalitas usaha. Namun hanya butuh waktu maksimal 7 hari kerja untuk memperolehnya. Juga bisa diurus via online, sehingga hemat waktu dan biaya.
Masuknya investasi asing adalah sebuah hal yang positif, karena salah satu indikasi negara maju adalah dari jumlah investornya. Ketika Indonesia dimasuki oleh penanam modal asing, maka akan ada banyak proyek dan iklim investasi dan perekonomian membaik. Kita akan lepas dari jerat resesi dan ancaman krisis ekonomi jilid 2.
Namun Ibrahim memperingatkan, sambil menunggu masuknya investor asing, pemerintah wajib memperbaiki infrastruktur. Sehingga akan mempermudah jalannya proyek penanaman modal tersebut. Jadi nanti mulai 2021 dan selanjutnya, kita bersiap menyambut para investor dan bekerja sama dengan tujuan yang positif.
Ketika banyak investor asing yang masuk, jangan dilihat sebagai sesuatu yang negatif, apalagi menganggap mereka cukong. Investasi bukanlah sebuah penjajahan modern. Melainkan cara agar kedua belah pihak memperoleh keuntungan yang sama alias simbiosis mutualisme.
Kita wajib mengubah mindset dan menganggap masuknya investor sebagai sebuah kemajuan. Karena kepercayaan mereka mahal harganya. Penanam modal juga bekerja dengan profesional dan menularkan etos kerja yang positif, serta kedisiplinan kepada karyawannya. Mereka juga wajib mentransfer ilmu, sehingga para karyawan makin cerdas.
UU Cipta Kerja yang membawa masuk investor asing membuat iklim investasi di Indonesia membaik. Karena penanam modal punya dana yang lebih dari cukup untuk membangun pabrik, dan otomatis mengurangi pengangguran. Investor juga senang bekerja di Indonesia, karena ada jaminan kemudahan perizinan dan pekerja.
)* Penulis adalah kontributor Milenial Muslim Bersatu