UU Cipta Kerja Memacu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

0 0
Read Time:3 Minute, 47 Second

Oleh : Alfisyah Dianasari )*

UU Cipta Kerja penting sebagai landasan transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi agar menjadi lebih cepat. Pengesahan undang-undang tersebut tentu bertujuan dalam rangka membebaskan Indonesia dari jebakan middle income trap.

Pemerintah terus menyusun aturan turunan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya, terdapat 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) sebagai aturan pelaksana UU Cipta kerja yang menjai perhatian sejumlah kementerian/lembaga. Tentunya, 44 aturan turunan itu agar UU Cipta Kerja dapat diterapkan secara efektif.

            Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesua tengah memasuki tahap pemulihan. Salah satu upaya memulihkan perekonomian Indonesia adalah dengan mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Dimana salah satu dari manfaat UU Cipta Kerja ini akan membebaskan Indonesia dari middle income trap (negara berpendapatan menengah ke bawah).

            Dalam kesempatan webinar, Satya Bhakti Parikesit mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan secara cepat untuk Indonesia, mengingat pada tahun 2020 ini momen emas dan akan menyongsong bonus demografi. Diharapkan, tahun 2021 UU Cipta Kerja sudah dapat diimplementasikan.

            Dirinya menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja akan menjadi sesuatu yang penting agar Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap. Menurut Satya, pademi Covid-19 berdampak mayoritas masyarakat berpendapatam rendah mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpotensi meningkatkan kemiskinan.

            Satya menegaskan, dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktifitasnya menjadi andalan. UU Cipta Kerja penting untuk transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat agar Indonesia dapat segera keluar dari MIT.

            Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian nasional setelah dihantam pandemi covid-19. World Bang juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan.

            Nantinya ada 44 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jika tahun 2021, semua aturan turunan tersebut selesai, UU Cipta Kerja akan lebih cepat diterapkan.

            Middle Income Trap adalah kegagalan suatu negara untuk naik kelas dari pendapatan menengah bawah (lower-middle income) ke menengah-atas (upper-middle income). Kondisi ini banyak terjadi pada negara yang tidak mempu berpindah dari pendapatan menengah ke pendapatan tinggi. Sebab, mereka tak mampu lagi bersaing dengan negara berpenghasilan lebih rendah yang bergantung pada sumber daya alam dan murahnya tenaga kerja. Namun tidak juga mampu bersaing dengan negara maju yang mengandalkan kualitas manusia dan teknologi.

            Anggapan bahwa UU Cipta Kerja mampu mengentaskan Indonesia dari jebakan negara menengah juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia mengatakan bahwa UU tersebut memberikan regulasi yang sederhana dan efisien.

            Ia juga menunjukkan adanya ketentuan yang tertulis dalam UU Cipta kerja. Yakni dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

            Pada kesempatan berbeda, Ichwan Sukardi selaku Managing Partner Tax RSM Indonesia mengatakan, klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan dalam UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak (WP), meningkatkan kepastian hukum, ,menciptakan keadalan iklim berusaha di dalam negeri.

            Dirinya memberikan contoh untuk meningkatkan pendanaan investasi berupa penurunan tarif PPh Badan, termasuk Wajib Pajak Go Public. Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri ; PPH atas dividen dari dalam negeri, PPH atas dividen dari luar negeri tidak dikenakan sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Penyesuaian tarif PPh 26 atas penghasilan bunga, perubahan ketentuan non-objek PPH, Inbreng tidak terulang.

Desempatan sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa pengembangan budaya inovasi menjadi kunci negara menjadi maju dan hal tersebut harus terus dilakukan oleh Indonesia agar dapat keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah.

Sudah saatnya Indonesia bangkit, tentunya dengan regulasi yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah yakni melalui implementasi produk.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: