Oleh : Putu Prawira )*
Keberadaan UU Cipta Kerja menjadi terobosan untuk mempermudah perizinan Usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun ikut mengapresiasi produk hukum tersebut yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri rakyat di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat UKM Indonesia, Sutrisno Iwantono mengatakan dirinya mendukung keberadaan UU Cipta Kerja dengan mengusulkan agar batas ambang atas ditingkatkan menjadi peredaran usaha paling banyak Rp 7.500.000.000 setahun, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi suku bunga dan perkembangan ekonomi selama ini. Kemudian, jangka waktu insentif tersebtu juga tidak dibatasi seperti saat ini hanya antara 3-7 tahun sesuai bentuk badan usahanya.
Sehubungan dengan investasi, Sutrisno menilai UKM seharusnya mendapatkan perlindungan dari persaingan dengan usaha skala besar dan usaha asing. Saat ini investasi di atas Rp 10 miliar terbuka oleh asing, hal ini dianggap merugikan bagi UKM,
Ia mengusulkan agar besar Rp 10 miliar tersebut ditingkatkan menjadi Rp 25 miliar. Namun, apabila investasi tersebut di bawah Rp 25 miliar maka investor asing wajib bermitra dengan usaha kecil.
Selain itu, Komnas UKM juga menganggap sektor-sektor yang terbuka bagi asing terlalu luas. Seharusnya, sektor restoran kecil, kedai minuman, akomodasi harian hotel atau penginapan kecil dan akomodasi harian seharusnya tidak dibuka untuk usaha besar dan asing.
Pihaknya juga mengusulkan agar pejabat di BPKM, lebih terbuka perihal perlindungan investasi bagi UKM, pun meminta agar pejabat di BPKM berkenan berdialog dengan Komnas UKM.
Komnas UKM meminta agar asosiasi-asosiasi usaha mikro, kecil dan menengah dari berbagai sektor ekonomi dapat dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan dan program-program pemerintah agar aspirasi UMKM dapat ditampung sesuai dengan permasalahan riil di lapangan. Komnas UKM menyatakan dukungan sepenuhnya perizinan yang lebih disederhanakan bagi usaha mikro dan kecil dengan misalnya hanya bersifat pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil tentu dengan tetap memperhitungkan faktor risiko usaha.
Beban biaya dan pungutan tentu bisa diringankan seperti misalnya sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi usaha kecil untuk semua jenis barang/produk tentu sangat memberatkan bagi usaha mikro kecil. Demikian juga dengan sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan kemitraan haruslah wajar, jangan sampai menghambat keinginan pelaku usaha untuk bermitra.
Selain itu, Komnas UKM juga meminta agar koperasi dapat diberikan kemudahan berusaha secara khusus dan didukung dengan fasilitas pembiayaan yang konkret, bukan sekedar normatif. Demikian juga perlu adanya sumber pembiaaan yang jelas bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.
UU Cipta Kerja tentu menerima masukan maupun pandangan dari para pelaku UKM, sehingga aspirasi ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini