Oleh : Zakaria )*
UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang yang dibuat untuk segala sektor, mulai dari ekonomi hinga investasi. Pada klaster investasi, para penanam modal asing diberi kemudahan dalam berbisnis. Sehingga mereka tertarik untuk masuk ke Indonesia, dan bekerja sama dengan perusahaan Start Up.
Dalam waktu kurang lebih 10 tahun, pertumbuhan perusahaan Start Up di Indonesia sangat bagus. Mereka bergerak di berbagai bidang, mulai dari IT, transportasi, hingga marketplace. Keberadaan Start Up sangat bagus karena banyak anak muda yang bersemangat untuk jadi wirausaha modern, yang memanfaatkan teknologi untuk pemasarannya.
Namun sayang ketika pebisnis Start Up punya ide brilian, mereka terbentur modal. Karena untuk membuat perusahaan yang bagus, butuh suntikan dana yang cukup besar, untuk membuat situs, aplikasi, biaya maintenance kantor, dll. Di sinilah peranan investor diperlukan, agar ada simbiosis mutualisme di antara keduanya.
Investor asing akan masuk ke Indonesia dan membeli saham pada perusahaan start up. Mereka mau join karena ada klaster kemudahan berusaha dan investasi pada UU Cipta Kerja. Sehingga ada kemudahan perizinan bagi mereka, agar bisa bekerja sama dengan perusahaan start up di Indonesia.
Selain pembelian saham langsung, ada juga metode lain yakni melalui lembaga pengelola investasi. Baru-baru ini diresmikan Sovereign Wealth Found (SWF) yang mengurus dana investor asing agar pengelolaan dan penyalurannya tepat. Menteri Luhut Bnsar Panjaitan diminta Presiden Jokowi untuk merayu apra investor asing, agar mau menanamkan modal ke Indonesia, dan dikelola oleh SWF.
Handito Djoewono, Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia menyatakan bahwa aspek implementasi UU Cipta Kerja menjadi faktor yang lebih efektif untuk mendongkrak investasi ke perusahaan start up. Prediksinya, pada 2021 investor akan masuk dan mempercayai perusahaan rintisan untuk bekerja sama.
Jaminan perizinan pada UU Cipta Kerja membuat investor asing tersenyum kembali. Penyebabnya karena izin usaha bisa didapat hanya dalam waktu 7 hari kerja. pengurusannya juga bisa via online, sehingga hanya ebrmodal gadget, bisa mendapatkan legalitas dengan cepat dan tepat.
Para investor senang karena setelah izin keluar dengan mudah dan cepat, mereka tak perlu pusing menghadapi birokrasi. Karena dulu harus mengurus dari dinas ke dinas dan ketika terhalang oleh oknum nakal, harus mengeluarkan uang pelicin agar izin lekas keluar. Namun sekarang tidak ada lagi, karena sistem online juga mencegah KKN.
Mereka akhirnya percaya pada peraturan yang diberi oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Lalu memilih perusahaan start up karena mereka memiliki potensi yang bagus untuk ke depannya. Radju Munusamy, NextLevel Leader PwC Indonesia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dan vaksin corona memberi angin segar bagi para pengusaha start up untuk bertumbuh.
Namun, sambungnya, untuk bertumbuh tentu butuh modal. Oleh karena itu, pengusaha start up butuh bantuan dari investor, agar mampu memperbesar usahanya. Kerja sama yang saling menguntungkan ini membuat start up mampu bersaing dengan perusahaan lain, dan memperbanyak karyawan, sehingga membantu pemerintah mengurangi pengangguran di Indonesia.
Contoh dari start up yang berkembang karena investor adalah salah satu marketplace lokal. Ia mampu meraih prestasi sebagai Decacron, karena permodalannya lebih dari 1.000 USD. Ada pula start up lain di bidang transportasi, yang menjadi pionir dalam bisnis ojek online dan membukukan keuntungan yang sangat besar.
Kemudahan berusaha dan perizinan dalam UU Cipta Kerja menarik minat para investor untuk menanamkan modal ke Indonesia. Mereka memilih untuk menanamkan modal ke perusahaan start up karena punya potensi besar dan bisa berkembang dengan cepat di masa depan. Pengusaha perusahaan rintisan akan diuntungkan karena bisnisnya terus maju.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor