Oleh : Zainudin Zidan )*
Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menuai polemik dan menyeret Pemerintah terlibat dalam agenda tersebut. Tuduhan tersebut sulit dibuktikan karena secara umum Pemerintah tidak dapat melarang maupun mendorong KLB Demokrat yang merupakan urusan internal partai.
Pemerintah kembali buka suara menanggapi kisruh agenda yang diklaim sebagai kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ini terdapat 3 poin terbaru dari pemerintah.
Sikap pemerintah soal kisruh Partai Demokrat disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam videonya menyampaikan akan adanya sikap atas gelaran KLB itu sendiri, cara penyelesaiannya hingga jawaban atas tudingan ‘melindungi’.
Perlu diketahui, agenda yang diklaim KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung. Dalam acara yang diklaim dihadiri oleh 1.200 peserta tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih dan diminta menjadi ketua umum. Via telepon, Moeldoko menyanggupi pinangan tersebut setelah terlebih dahulu memastikan keabsahan KLB.
Sementara Itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan acara tersebut abal-abal. Senada dengan AHY, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengutuk KLB yang disebutnya bodong itu.
SBY menyebutkan bahwa KLB Partai Demokrat Abal-abal dan tidak legal, apalagi dalam KLB tersebut menobatkan KSP Moeldoko yang merupakan pejabat pemerintahan aktif yang berada di dalam lembaga kepresidenan, bukan kader partai demokrat alias moeldoko merupakan pihak eksternal partai yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Setelah itu, elite Partai Demokrat ramai-ramai memintah pemerintah untuk menolak hasil KLB tersebut. Berikut ini ada beberapa poin ketegasan akan sikap pemerintah yang disampaikan oleh Mahfud MD.
1.Anggap Belum ada KLB secara hukum
Mahfud menyatakan bahwa pemerintah belum menganggap akan adanya agenda yang diklaim sebagai KLB Demokrat. Alasan Mahfud, gelaran yang disebut KLB Demokrat ini belum dilaporkan penyelenggara secara hukum.
Untuk kasus KLB atau klaim KLB PD di Deli Serdang tersebut, pemerintha akan menyelesaikan berdasar hukum. Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB.
Hingga saat ini pemerintah tidak menganggap setidak-tidaknya secara hukum tidak mahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tetapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah.
- Cara penyelesaian
Meski demikian, Mahfud menyebut bahwa pemerintah punya cara penyelesaian sengkarut Demokrat jika sudah dilaporkan secara hukum. Penyelesaian yakni merujuk kepada 2 hal ini.
Pertama, berdasarkan undang-undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.
Mahfud menegaskan kembali ketua umum Demokrat saat ini yakni AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mahfud menegaskan pemerintah siap menilai permasalahan Demokrat ini secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main.
- Jawab Tudingan Melindungi KLB
Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak melindungi ataupun mengawal acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat. Meski tak melindungi, Mahfud menegaskan pemerintah juga tidak boleh membubarkan acara tersebut.
Mahfud membandingkan hal tersebut dengan Munaslub PKB yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan Megawati dan SBY juga tidak membubarkan acara itu.
Sementara itu Partai Demokrat mulai melakukan bersih-bersih kader yang membelot dan hadir dalam KLB di Deli Serdang Sumatera Utara. Tiga Ketua DPC Partai Demokrat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipecat gara-gara terbukti menghadiri KLB yang menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketum.
Ketiga Ketua yang dipecat adalah, Ketua DPC Demokrat Sleman Sarjono, Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat, dan Ketua DPC Demokrat Kulon Progo Sugiyanto. Ketua DPD PD DIY Heri Sebayang mengatakan kader yang dipecat tersebut karena terbukti membelot.
Selang dua hari kemudian, Ketua DPC Demokrat Kulon Progo Sugiyanto juga dipecat. Sugiyanto juga terindikasi menghadiri acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat di Deli Serdang.
Anggaplah KLB belum terjadi, sehingga apa yang terjadi di Deli Serdang merupakan konflik internal yang memang harus diselesaikan oleh Partai Demokrat terlebih dahulu.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor