Oleh : Aksa Rahmat )*
UU Cipta Kerja sudah diresmikan pada oktober 2020 lalu. Saat ini, implementasi UU Cipta Kerja menjadi fokus pemerintah, karena peraturan memang untuk diterapkan. Bukan sekadar tertulis di atas kertas. Implementasi UU Cipta Kerja diprediksi akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, karena akan ada berbagai kemudahan bagi pengusaha.
Tahun 2021 adalah momen kebangkitan Indonesia, karena ada vaksinasi nasional untuk mengatasi corona, dan implementas UU Cipta Kerja untuk mengatasi dampak negatif corona. Selama setahun pandemi covid-19, perekonomian Indonesia memang ambruk karena daya beli masyarakat menurun. Pemerintah sigap untuk mengatasinya, dengan meresmikan UU Cipta Kerja.
Akan tetapi, UU ini akan percuma jika tidak diterapkan di masyarakat. Implementasi UU ini amat penting, karena berbagai peraturan akan berubah. Salah satunya di bidang investasi. Pada UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang akan memudahkan masuknya penanam modal asing ke Indonesia. Diharap, uang dari investor akan jadi modal untuk mengenjot perekonomian di Indonesia.
Ekonom Adrian Panggabean menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Prediksinya, akan ada kenaikan sebesar 3,9% selama tahun 2021. Dalam artian, implementasi UU sangat bermanfaat, karena akan memperbaiki kondisi finansial negara yang sempat agak menurun selama pandemi.
Implementasi UU Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena ada berbagai kemudahan yang diberikan kepada pengusaha. Pertama, ada kemudahan bagi pebisnis kecil untuk mendapatkan legalitas usaha, karena perizinan menjadi berbasis resiko. Pebisnis UMKM dianggap punya resiko rendah, sehingga hanya perlu NIB (nomor induk berusaha).
Dengan NIB ini maka mereka akan dianggap legal, dan bisa membuat CV atau UD sebagai tanda bahwa bisnisnya lebih profesional. Kepercayaan para klien, dan bisnis mereka jadi lancar. Otomatis, keuntungan juga bertambah banyak dan mereka bisa bangkit setelah dihantam pandemi. Efek domino positif ini yang diharap akan terjadi, saat ada UU Cipta Kerja.
Akan tetapi, Adrian menambahkan, pertumbuhan ekonomi di Indonesia baru akan terjadi saat UU Cipta Kerja didukung oleh kebijakan lain yang konsisten, komprehensif, dan mendetail. Dalam artian, jangan sampai saat UU ini diterapkan, malah bertentangan oleh peraturan lain, sehingga impelementasinya akan gagal. Sehingga perlu ada komprehensi antara UU ini dan aturan lainnya.
Komprehensi yang dilakukan misalnya dengan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai provinsi dan kota di Indonesia. Sehingga tidak ada peraturan daerah atau peraturan gubernur yang akan bertentangan dengan UU ini. Gubernur dan walikota diharap paham dan ikut menerapkan UU Cipta Kerja di daerahnya, karena UU ini dibuat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kebijakan yang konsisten pada UU Cipta Kerja bisa dilakukan dengan cara koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi, seorang walikota harus mengimplementasikan UU ini di daerahnya, dan bukannya malah membangkang. Karena sama saja dengan melanggar peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Jangan sampai peraturan di Jakarta dan di wilayah lain berbeda-beda, sehingga akan menggagalkan implementasi UU Cipta Kerja. Peraturan yang berbeda akan membingungkan, dan para pengusaha yang akan kena efek negatifnya. Karena mereka harus menyesuaikan dengan aturan-aturan yang tidak sama. Selain itu, perbedaan peraturan akan memicu pungli yang dilakukan oleh oknum, sehingga makin memusingkan.
Impelmentasi UU Cipta Kerja harus dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Mereka harus kompak untuk menerapkannya, agar langkah para pengusaha di Indonesia makin ringan. Jika UU ini benar-benar diterapkan, maka pebisnis akan makin semangat bekerja, karena didukung oleh peraturan pemerintah. Efeknya, roda perdagangan akan bergulir lebih cepat dan merangsang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Media