25/03/2021 – Isu terkait wacana perubahan Undang-undang yang mengatur masa jabatan Presiden dari 2 periode menjadi 3 periode telah membuat Pemerintah maupun Preseiden Jokowi itu sendiri untuk mengeluarkan pernyataaan resmi guna klarifikasi.
Pada hari senin, 15 Maret 2021, Presiden Joko Widodo, melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, memastikan bahwa dirinya tidak berminat untuk menjadi presiden selama 3 periode. Ia meminta agar tidak ada kegaduhan baru dengan isu tersebut.
“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah. jangan membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” ujar Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak berambisi untuk menjabat presiden tiga periode. Jokowi tetap konsisten dan berkomitmen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode.
“Kami berkeyakinan, Pak Jokowi tidak punya niat, tidak punya ambisi, tidak punya apapun namanya untuk melanggar konsitutsi negara yg namanya Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, komitmen itu disampaikan jauh sebelum isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali muncul.
“Jangan ada anggapan ini keinginan dari Presiden, ini keinginan dari Istana,” tambahnya.
More Stories
Pemerintah Arahkan Dana Desa 2026 untuk Perkuat Kopdes
Oleh: Wahyu Gunawan )* Di tengah kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi ekonomi desa sekaligus memastikan pertumbuhan nasional benar-benar dirasakan hingga...
Kopdes Merah Putih Perkuat UMKM Desa dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Jakarta - Program Koperasi Desa Merah Putih terus didorong pemerintah sebagai strategi memperkuat ekonomi rakyat, menggerakkan UMKM desa, sekaligus membuka...
Pemerintah Tegaskan Percepatan Digital dan Infrastruktur Kopdes Merah Putih
Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fisik dan digital Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai langkah strategis...
Kebebasan Kritik di Era KUHP dan KUHAP Baru Makin Terjamin
Oleh : Nur Annisa Salsabillah )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak...
Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern
Oleh : Syaiful Rahman )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi membuka babak...
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia
JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...