11/04/2021 – Latar belakang pemerintah memperpanjang dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak lain adalah keinginan tulus untuk terus meningkatkan kesejahteraan warga bumi Cendrawasih. Niat baik itulah yang menjadi latar belakang digelontorkannya dana hingga tidak kurang dari Rp1.000 triliun sampai saat ini.
Pernyataan tersebut dilontarkan pengamat birokrasi dan pelayanan publik, Varhan Abdul Azis sehubungan dengan rencana pemerintah untuk meneruskan dana Otsus Papua. Tidak hanya meneruskan, pemerintah pusat bahkan akan meningkatkan dana tersebut menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari sebelumnya 2%.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap risiko bila dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat dihentikan. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua dan Papua Barat akan anjlok jika kebijakan itu diambil.
Pasalnya, sebagian besar kas daerah dua provinsi tersebut berasal dari danaotsus. Untuk Papua Barat misalnya, porsi sumbangan dana otsus untuk APBD mencapai 52,68 persen.
Sementara di Papua Barat porsinya mencapai 63,7 persen.
More Stories
Pemerintah Arahkan Dana Desa 2026 untuk Perkuat Kopdes
Oleh: Wahyu Gunawan )* Di tengah kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi ekonomi desa sekaligus memastikan pertumbuhan nasional benar-benar dirasakan hingga...
Kopdes Merah Putih Perkuat UMKM Desa dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Jakarta - Program Koperasi Desa Merah Putih terus didorong pemerintah sebagai strategi memperkuat ekonomi rakyat, menggerakkan UMKM desa, sekaligus membuka...
Pemerintah Tegaskan Percepatan Digital dan Infrastruktur Kopdes Merah Putih
Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fisik dan digital Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai langkah strategis...
Kebebasan Kritik di Era KUHP dan KUHAP Baru Makin Terjamin
Oleh : Nur Annisa Salsabillah )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak...
Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern
Oleh : Syaiful Rahman )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi membuka babak...
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia
JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...